Kamis 27 Februari 2020 21:18:30 WIB
TribratanewsRiau - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap seorang ibu berinisial E (56) warga Bukit Raya Pekanbaru di Jalan Tanjung Ujung, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru (TKP), pada Senin (10/2/2020) sekira pukul 20.30 Wib.
Dari tersangka E berhasil diamankan barang bukti (BB) terdiri dari 1 plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,5 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet merah muda, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, uang tunai Rp 1.751.000, serta puluhan plastik bening.
Kapolresta Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terjadinya peredaran gelap narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memerintahkan Kanit Res Narkoba Iptu Noki Loviko untuk mendatangi TKP.
"Atas perintah, team Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kanit Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada perempuan berinisial E umur 56 tahun dan turut juga diamankan 1 orang laki laki berinisial W, " ujar Kombes Pol Nandang Mu'min. Kamis (27/2).
Dikatakannya saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan sabu dan pada saat itu juga dilakukan interogasi terhadap tersangka E.
"Dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka E, dan saat dilakukan introgasi terhadap tersangka E, dirinya mengaku mendapat barang haram tersebut dari Niko (DPO)," beber Kapolresta Kombes Pol Nandang.
Untuk diketahui laki-laki berinisial W yang turut diamankan tersebut perannya adalah pengguna narkotika jenis sabu, kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.