Dit Polairud Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka Kasus Ilegal Logging Di Wilayah Meranti

Dit Polairud Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka Kasus Ilegal Logging Di Wilayah Meranti


Kamis 27 Februari 2020 21:27:32 WIBTribratanewsRiau - Tim offensive jajaran Direktorat Polair Polda Riau, berhasil menggagalkan pengangkutan kayu rimba yang sudah diolah, di mana hasil dari perambahan ilegal kawasan hutan di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tak tanggung-tanggung, kayu yang disita aparat Ditpolair Polda Riau tersebut ditaksir 20 ton. Kayu rimba campuran, seperti Meranti hingga kayu Punak itu rencananya dibawa menuju daerah Ketan Putih Kabupaten Bengkalis, untuk diperjualbelikan.

Direktur Polair Polda Riau Kombes Badaruddin didampingi Kasubdit Gakkumnya AKBP Wawan Setiawan, dalam jumpa persnya, Selasa 25 Februari 2020 siang menjelaskan, selain berhasil menyita kayu, jajarannya juga turut membekuk tiga orang.

"Ketiganya berinisial Iw, Sm dan Hd. Seorang lagi berinisial Ib masih kita kembangkan dugaan keterlibatannya. Untuk peran, Iw bertugas mencari orang untuk mengangkut kayu-kayu tersebut, ialah Sm. Kemudian Sm mengajak Hd," katanya.

Kayu itu kemudian diikat lalu ditarik menggunakan kapal pompong milik Sm, melewati sungai. Saking banyaknya kayu tersebut, panjangnya bahkan mencapai 100 meter meski sudah diikat double.

Saat ini, kayu hasil sitaan itu diamankan di Makopolair Polres Bengkalis sebagai barang bukti, termasuk pompong yang dipakai untuk menarik kayu bernilai jual tinggi tersebut.

"Pengakuannya baru sekali ini karena dapat orderan bawa kayu tersebut. Sm ini perannya tekong. Pengakuannya diupah Rp800 ribu untuk membawa kayu-kayu ini," pungkasnya.
Scroll to top