Polres Indragiri Hulu Musnahkan 220,84 Gram Shabu

Polres Indragiri Hulu Musnahkan 220,84 Gram  Shabu


Sabtu 29 Februari 2020 06:51:18 WIBTribratanewsRiau - Polres Inhu memusnahkan 220,80 gram narkoba jenis sabu dan 5 butir pil ekstasi seberat 1,6 gram. Pemusnahan berlangsung di GOR Tribrata, Kamis kemarin.

Kapolres AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Misran mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus bulan Januari 2020 dengan pelaku Efendi S, Antoni Saputra, Raziman, Sarfendi, Hamdan Harahap, Deni Anto, Arfeñ, Syamrial, Mersi Diki, Zulkarnaen, Leo Nardo, Edi Karona Sitepu, Susandar Saputra, Ridwan Firmansyah, Yobi Deskafri, Joni, Sugianto dan Darwin Saputra.

Sedangkan pil ekstasi seberat 1,6 gram merupakan hasil pengungkapan dengan pelaku Yobi Deskafri dan Joni.
 
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam blender dan diisi air. Setelah larut kemudian dibuang," ujarnya. 

Bupati H Yopi Arianto SE yang turut menghadiri pemusnahan mengatakan, ke depan Pemkab Inhu dan kepolisian akan terus menggencarkan sosialisasi pencegahan narkoba. Untuk pencegahan narkoba di Kabupaten Inhu, menurut Yopi harus ada sinergitas dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan kepolisian. 

"Supaya kasus narkoba bisa ditekan dan tidak berkembang di Inhu. Terpenting, generasi muda bangsa di Inhu bisa diselamatkan dari jeratan narkoba," tukasnya.
Scroll to top