Sabtu 29 Februari 2020 13:44:47 WIB
Tribratanewsriau.com Bertempat di halaman Mapolres Bengkalis Jln. Pertanian Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis telah dilaksanakan
Pemusnahan sekaligus Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabhu, Ganja Kering, dan Ekstasi oleh Polres Bengkalis, pada hari Senin (24/02/2020), pukul 09.00 WIB
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Jurnalpolri com, hadir dalam kegiatan ini Bupati Bengkalis diwakili asisten Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, Hj. Umi Kalsum, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Pasi Tetorial Kapten Irh Isnanu, Kapolres Bengkalis diwakili Kompol Kurnia Setyawan. S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili Oky Winarta, Danposal Bengkalis diwakili Peltu Yahya Ajachjan, Kalapas Kelas IIA Bengkalis diwakili Aris Yulianta, Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan, Pengacara Hukum Windrayanto SH, Kaban Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Drs. H. Hermanto, MM, Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis diwakili Imam Subchi, Kasatpol PP diwakili Agusrizal, Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal,
Kasat Bimas Polres Bengkalis IPTU Ismanto Wibowo, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, dan Tamu Undangan lainnya.
Susunan acara dimulai dengan pembukaan, kemudian pemanggilan Tersangka, selanjutnya pemusnahan Barang Bukti, diakhiri dengan Penanda tanganan Berita acara.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto mengutarakan sejumlah Barang Bukti yang dimusnahkan ke awak media.
“Barang Bukti Narkoba yang dimusnahkan berupa Happy Favi 9,798 butir dan Shabu-shabu 17.554.87 gramâ€, pungkasnya.