Jumat 13 Mei 2016 13:04:14 WIB
Tribratanewsriau. Petugas Rutan Bagan siapi api mengamankan warga binaannya bernama IG, SF, RM, BA, MA dan BY yang tertangkap tangan menggunakan shabu pada hari Rabu (11/5/2016).
Sebagaimana diterangkan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM pada hari Rabu 11 Mei 2016 di Rutan Bagan siapi api warga binaan Rutan Bagan siapi api yang berada di dalam straf sel an. IG dan RM menghubungi RZ via HP untuk memesan shabu shabu seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 14.28 Wib Sdr SF datang ke rutan dengan alasan membesuk Sdr BA dimana sebelumnya Sdr IG yang menyuruh Sdr BA untuk mengambil paket yang dibawa Sdr SF yaitu makanan berupa nasi bungkus, akan tetapi sewaktu besuk tersebut Sdr SF menukar sendalnya dengam sendal yang dipakai Sdr BA, selanjutnya Sdr BA kembali kamar selnya. Pada pukul 16.00 Wib petugas rutan menggeledah straf sel dan menemukan Sdr MA sedang di dalam toilet dan ditemukan sisa shabu shabu yang telah dipakai.
Dari interogasi yang dilakukan bahwa shabu shabu masuk melalui sendal yang dibawa oleh sdr SF dengan cara menyelipkan shabu shabu ke sela sendal yang sudah dibelah, dan shabu shabu tsb dikonsumsi bergantian oleh warga binaan dalam Rutan ini
Barang bukti dalam kasus ini adalah dua lempeng potongan kaleng minuman Kratingdeng sebagai media utk menghisab shabu shabu, Satu buah mancis, satu pasang sendal jepit warna hijau yang sudah dibelah untuk menyelipkan BB shabu. (AA)