Aparat sudah menangkap sebanyak 36 orang pelaku perorangan, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bumi Lancang Kuning.
Mereka semuanya sudah berstatus tersangka. 36 orang tersebut, saat ini tengah menjalani proses hukum di Polresta/Polres, sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP) mereka melakukan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan, puluhan pelaku ini diamankan, dari total 30 Laporan Polisi (LP).
Dia memaparkan, total luasan area lahan yang dibakar, mencapai 165,9825 hektare.
Dirincikan Perwira Menengah (Pamen) berpangkat melati tiga ini, Polres Bengkalis menangani kasus dan tersangka paling banyak.
"Polres Bengkalis menangani 8 kasus dengan 9 tersangka. Luasan lahan yang dibakar 116,53 hektare," kata Sunarto, Sabtu (29/2/2020).
Dari jumlah itu, 3 kasus masih dalam tahap sidik, sementara sisanya 5 kasus sudah masuk tahap I.
Dia melanjutkan, jajaran selanjutnya yang juga termasuk banyak menangani kasus Karhutla, yaitu Polres Rohil, dengan 7 kasus dan 8 tersangka. Sementara luasan area yang dibakar 19,4 hektare.
"Dari 7 kasus yang ditangani Polres Rohil, 6 kasus masih sidik, dan 1 kasus sudah tahap I," papar Sunarto.
Selanjutnya Polres Inhil menangani 4 kasus dengan 5 tersangka, luasan lahan dibakar 14 hektare. 3 kasus masih tahap sidik, dan 1 kasus sudah tahap I.
Polres Meranti, menangani 4 kasus dengan 4 tersangka. 1 kasus diantaranya masih sidik, dan 3 kasus sudah tahap I.
Kemudian Polres Dumai, dan Polresta Pekanbaru sama-sama menangani 2 kasus dengan 2 tersangka. Luas area yang dibakar masing-masing 5 hektare dan 1,015 hektare.
Lalu Polres Inhu menangani 1 kasus dengan 3 tersangka. Sedangkan luasan yang dibakar 3,5 hektare.
Terakhir Polres Siak, menangani 2 kasus dengan 3 tersangka. Luasan lahan yang dibakar, yakni 2,5 hektare.
"Dari 30 kasus, 17 kasus masih sidik dan 13 kasus sudahh tahap I," pungkas Sunarto.
Sementara 4 Polres di jajaran Polda Riau, belum menangani 1 pun perkara Karhutla. Diantaranya Polres Pelalawan, Polres Rohul, Polres Kampar dan Polres Kuansing.