|
Tribratanewsriau.com Polisi
menangkap tiga remaja karena mencabuli seorang anak baru gede (ABG) perempuan
di Rokan Hulu (Rohul), Riau. Korban seorang pelajar di daerah setempat.
"Ketiga remaja pelaku
perbuatan cabul kini sudah ditangkap polsek. Kasus persetubuhan terhadap anak
di bawah umur ini masih diproses lebih lanjut," kata juru bicara Polres
Rohul, Ipda Ferry, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).
Ferry menjelaskan ketiga pelaku
cabul itu adalah AY (22) dan dua pria lagi berusia 18 dan 16 tahun. Kasus
pencabulan ini dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian.
"Orang tuanya melapor,
anaknya menjadi korban pencabulan. Dari pengakuan korban, peristiwa cabul
terjadi pada November 2019," kata Ferry.
Dari pengakuan korban, peristiwa ini berawal ketika pacar korban yang usia 16
tahun mengajaknya bertemu di suatu rumah di tengah kebun sawit. Ternyata cowok
korban mengajak dua temannya, yakni AY dan pelaku usia 18 tahun.
"Secara bergantian ketiga pelaku melakukan persetubuhan
terhadap korban. Atas peristiwa itu, korban melaporkan ke pihak
kepolisian," kata Ferry.
Pertama kali yang ditangkap, sambung Ferry, pelaku inisial AY. Dari penangkapan pertama pada 3 Maret 2020, AY mengakui tidak hanya dia sendiri yang melakukannya.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk penangkapan terhadap dua pelaku lainnya. Kasus ini masih kita proses lebih lanjut," tutur Ferry