PT SIPP Diduga Tampung Sawit dari Kawasan Hutan, Ganda Mora Minta Ketegasan DLHK Riau

PT SIPP Diduga Tampung Sawit dari Kawasan Hutan, Ganda Mora Minta Ketegasan DLHK Riau


Selasa 10 Maret 2020 21:06:08 WIB
tribratanewsriau.com Aktivis lingkungan dari Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara–JP), Ir. Ganda Mora. M. Si, meminta DLHK Provinsi Riau melakukan pemantauan dan pengukuran kualitas air dan udara di sekitar pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP). Pasalnya, ia menduga sampai saat ini perusahaan tersebut belum memiliki izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), dan belum memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang memadai.

"Kita minta DLHK provinsi untuk mengukur kualitas air dan udara disekitar pabrik, bilamana belum memiliki AMDAL dan IPAL harus dihentikan dulu operasinya. Karena akan menimbulkan pencemaran lingkungan, dimana ikan di sungai sekitar mati dan udara tidak sehat," tuturnya.

Sebgaimana diberitakan oleh kantor berita goriau com bahwa, berdasarkan pantauan Bara–JP disekitar PKS, semenjak berdirinya PKS tersebut, warga sudah merasakan dampak lingkungannya. Seperti aroma menyengat, abu boiler dan air sungai yang sudah terkontaminasi limbah cair.

"Masyarakat sekitar, khususnya warga Suku Sakai telah kerap mendatangi untuk mempertanyakan hal tersebut, namun pihak perusahaan kurang menanggapi. Warga biasanya mempertanyakan masalah bau dan abu hitam dari cerobong asap," ungkapnya.
"Pengakuan warga, selain mengganggu pernafasan, juga setiap pagi mesti menyapu teras rumah, yang terdapat vertikal abu hitam dan dikuatirkan merusak atap seng rumah," tambahnya.

Ganda juga menyebutkan, keberadaan PKS PT. SIPP yang berlokasi di Jalan Rangau KM 6, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini diduga tidak memiliki kebun Inti dan tidak memiliki kerjasama dengan pihak koperasi. Ia menduga, sumber Tandan Buah Segar (TBS) berasal dari kawsan hutan (Suaka Marga Satwa, Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas) di sekitar PKS.

Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara pemberatas Korupsi, Kolusi Kriminal ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3–RI) ini juga menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kapolda Riau No.B/612/II/2017/Reskrimsus tanggal 17 Pebruari 2017 menyebutkan pihak PKS tidak boleh mengangkut atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

"PKS juga tidak boleh melakukan jual beli TBS, menguasai, memiliki menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin. Sanksinya pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan," tuturnya.
Sementara itu, Salah satu Tokoh masyarakat Mandau, Derhana Irawati Nasution juga sangat menyesalkan keberadaan PKS di Rangau tersebut. Dimana selama ini masyarakat mengeluh akibat pencemaran lingkungan itu.
"Dampak dari ini mengakibatkan ikan hilang dari sungai Rangau dan udara yang sangat mengganggu pernapasan warga sekitar,"jelas Ira.

Ira pun turut mendesak agar pemerintah lebih perduli terhadap perizinan yang di miliki oleh PKS PT. SIPP tersebut.
"Harapan kita jangan menunggu ada korban di tengah masyarakat baru ada tindakan," jelasnya, seperti diungkapkannya kepada media beberapa waktu lalu.
Scroll to top