Direktur Dan Askep PT Tesso Indah Jadi Terdakwa Kasus Karhutla Riau

Direktur Dan Askep PT Tesso Indah Jadi Terdakwa Kasus Karhutla Riau


Jumat 13 Maret 2020 15:16:45 WIB
tribratanewsriau.com. Kasus Karhutla yang menjerat Perusahaan perkebunan kelapa sawit, ( PT. Tesso Indah) yang berada di kabupaten Inhu akhirya bergulir hingga ke persidangan, Senin 09/3/2020.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita aktualonline com bahwa Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Satya Effendi baru–baru ini kepada awak media aktual, pihaknya sedang mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejati Riau, hal itu patut di apresiasi oleh masyarakat Riau atas keseriusan Kapolda Riau dalam menindak tegas semua pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau menggelar sidang perdana Lingkungan Hidup (LH) dua kali secara terpisah kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) PT Teso Indah (PT. TI), Senin (9/3) di ruang sidang Cakra PN Rengat.

Sidang pertama khusus untuk tindak pidana korporasi, nomor perkara : 58/Pid.B/LH/2020/PN Rgt, dengan terdakwa Direktur PT. Tesso Indah ( PT.TI ) Ir. Halim Kesuma alias Halim mewakili sebagai korporasi.

Sementara sidang kedua, nomor perkara : 59/Pid.B/LH/2020/PN Rgt, adalah tindak pidana perorangan dengan terdakwa Sutrisno Bin Fahrudin alias Sutris selaku Asisten Kepala (Askep) PT. TI Estate Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, Kab. Inhu seperti disampaikan JPU Kejati Riau melalui kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, S. H., M. H.

, "Jadi perkara PT. Tesso Indah ternyata sudah masuk persidangan pertama, di PN Inhu dengan terdakwa yang pertama adalah direktur PT. Tesso Indah, atas nama Halim, ( Tindak pidana Korporasi) sedang yang kedua adalah Sutrisno ( Askep PT. TI sebagai tindak pidana perorangan), " Terang Muspidauan kepada awak media, Rabu 11/3/2020.

Sidang perkara Karlahut PT. TI ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik, SH, M.Kn sebagai mejelis Hakim Ketua didampingi 2 Hakim Anggota yakni Omori R. Sitorus, SH, MH dan Immanuel MP. Sirait, SH, MH, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Fakta persidangan, tim JPU dalam surat dakwaanya disampaikan bahwa ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh perusahaaan maupun terdakwa Sutrisno saat terjadinya Karlahut di areal PT. TI blok N dan blok T seluas 63,4 Hektar.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU berencana akan menghadirkan 37 orang saksi. “Ada 37 orang saksi yang akan kita hadirkan, baik dari perusahaan, masyarakat, maupun instansi terkait lainnya,”kata Dedyng, SH, MH selaku ketua tim JPU dari Kejati Riau.

Selain 37 orang saksi, JPU berencana akan menghadirkan sembilan orang saksi ahli. Oleh karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan, maka diagendakan delapan kali sidang untuk pemeriksaan saksi–saksi. Terdakwa Sutrisno juga direncanakan menjadi saksi untuk perusahaan, “sebutnya.

Berdasarkan informasi terbaru dari keterangan Penasehat Hukum terdakwa, Patar Pangasinan, S.H., M. H menjawab pertanyaan awak media ini mengatakan bahwa pihaknya selaku Penasehat hukum terdakwa masih mendengar proses dakwaan.

,"Ini masih proses dakwaan," Kata Patar menjawab pertanyaan awak media.

Saat ditanya terkait pasal mana dan sanksi apa yang akan dikenakan kepada kliennya, Patar menyebutkan pasal 98 dan 99 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, dimana pada pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukuman penjara paling rendah 3 tahun penjara dan denda 3 Miliar, serta paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar. Apakah Direktur PT. TI dan Askep yang telah berstatus terdakwa itu akan dikenakan sanksi maksimal? Patar pun menampik pertanyaan itu dengan mengatakan masih prematur jika ia mengomentari hal itu saat ini.

"Masih terlalu prematur saya komentar itu, ini masih proses dakwaan, " Lanjut Patar.
Scroll to top