Sabtu 14 Mei 2016 22:38:59 WIB
Tribrata News Riau - Polres Inhu telah menerima laporan tentang Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salah satu karyawan PT. Arista Auto Prima Cabang Air Molek. Selasa (10/5/2016).
Kejadian pada hari Rabu (3/2/2016) saat korban H. Basran (56 th) Warga Japura Kec. Lirik Kab. Inhu melakukan perjanjian Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) Honda CR-V Warna Merah dan korban menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sebagai Tanda jadi.
Dengan perjanjian 3 bulan dari pemesanan kendaraan tesebut unit yang dipesan oleh korban H. BASRAN sudah bisa diambil dari Showroom PT. ARISTA AUTO PRIMA cabang Air Molek.
Kemudian pada hari Senin (28/3/2016) pelaku TN (30 th) meminta pelunasan kepada korban H. BASRAN sebesar Rp. 265.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dimana Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) di transfer ke rekening bank mandiri PT. ARISTA AUTO PRIMA dengan berita acara dialihkan untuk Nomor Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) lain An. Desi Permatasari. Dan uang Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) di serahkan tunai kepada pelaku TN (30 th).
Pada hari Jum’at (29/4/2016) Muhamad Zikri (saksi) menanyakan kapan unit Mobil Honda CR-V datang. Dan saksi meminta penjelasan atas dana yang telah di setor ke PT. Arista Auto Prima ARISTA dengan menyerahkan bukti setor pembayaran dan kuitansi yang diterima dari pelaku TN (30 th).
Setelah di kroscek ternyata pembayaran yang masuk di data admin baru Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan baru diketahui ternyata dana sebesar Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta) di alih fungsikan untuk pelunasan pembayaran customer lain dan sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta) tidak di setorkan ke admin PT. Arista Auto Prima.
Kabid Humas Polda Riau mengatakan "Kuitansi yang diterima oleh korban H. Basran (56 th) adalah kuitansi yang tidak resmi, bukan yang dikeluarkan oleh PT. Arista Auto Prima, melainkan di buat sendiri oleh pelaku TN (30 th) dengan memalsukan tanda tangan kasir," ujar AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 265.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dan pelapor melapor ke Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut. (Vk)