Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan Ratusan Handphone Batam Tujuan Bengkalis

Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan Ratusan Handphone Batam Tujuan Bengkalis


Sabtu 14 Maret 2020 21:19:34 WIBTribratanewsRiau - Tim Fleet One Quick Rensponse (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan unit telepon seluler ilegal asal Batam.

Penggagalan tersebut pada Selasa, 10 Maret 2020 sekiranya pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya informasi tersebut didapatkan oleh F1QR Lanal Dumai dar agen di lapangan, bahwa akan ada penyelundupan ponsel ilegal dari Batam menuju Bengkalis melalui jalur laut. Dengan menggunakan kapal Ferry MV Dumai Line 03.

Setelah melaksanakan briefing pada pukul 13.30 WIB, tim FIQR Lanal Dumai bergerak menuju Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis menunggu kapal Ferry tersebut.

Pada pukul 13.15 WIB WIB kapal Ferry MV Dumai Line 03 sandar di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana untuk menurunkan penumpang.

Kemudian pukul 13.20 WIB pihak tim mendeteksi ada dua orang yang masing-masing membawa tas gendong dan satu dus yang turun dari kapal Ferry.

Lalu Tim F1QR melaksanakan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap satu orang diduga pelaku berinisial KT (32) dan satu orang lagi melarikan diri berinisial SP (37).

Selanjutnya pada pukul 13.40 WIB karena merasa sudah aman, seorang yang diduga pelaku berinisial SP yang melarikan diri kembali lagi ke Pelabuhan Ferry Bandar Sri Laksamana untuk berangkat menuju Selatpanjang.

Tim F1QR Lanal Dumai berhasil mengenali tersangka, dan segera mengamankan orang tersebut dengan keadaan barang bukti sudah tidak ada dan menurut pengakuan tersangka barang yang dibawa pelaku telah diserahkan ke penerima dan penerima tersebut sudah melarikan diri.

Pada pukul 14.10 WIB Tim F1QR Lanal Dumai membawa kedua orang pelaku dan dua barang bukti yakni satu dus kotak dan satu tas gendong sebanyak 110 unit ponsel pintar merek Apple, tujuh unit merek Xiaomi, lima unit merek G ke Posal Bengkalis.

Selanjutnya pada pukul 17.30 WIB kedua yang diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan terduga pelaku mengaku telah melaksanakan kegiatan ini sebanyak tiga kali.

Sementara kedua pelaku yang diduga melakukan pelanggaran Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Serta Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan J, Juncto UU nomot 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dalam hal ini, Pangkalan TNI AL Dumai akan melaksanakan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Dumai
Scroll to top