Warga Pelalawan Ditangkap di Inhu Karena Berjualan Shabu

Warga Pelalawan Ditangkap di Inhu Karena Berjualan Shabu


Selasa 17 Maret 2020 16:42:12 WIB
tribratanewsriau.com - Nekat transaksi Narkoba, seorang pria warga jalan Jambu Gang Rantau Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan berinisial JU (49), ditangkap jajaran Polsek Batang Cenaku. Senin (16/3/2020).

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.IK melalui Paur Humas Aipda Misran membenarkan tersangka diringkus dan ditahan di polsek Batang Cenaku, karena menyimpan shabu didalam blender.

Pelaku diketahui baru dua hari di Inhu dan menumpang dirumah kawanannya yang bernama Sakir, di Desa Petaling Jaya Kecamatan Batan Cenaku dengan maksud dagang narkotika.

“Namun malang, niat jahat keburu diketahui Polisi lalu ditangkap sekaligus sita barang bukti 1 bungkus plastik Klip berisi Sabu dengan berat kotor 0, 32 Gram,  berat bersih 0,27 gram, 1 buah Kaca pirek untuk alat menyabu, dua buah pipet alat untuk menyabu, 3 buah korek api mancis untuk menyabu, 1 buah sendok sabu dari kertas, 1 buah HP nokia warna putih dan 1 Unit sepeda Motor Baet warna putih BM 6838 IH” Jelas Misran

Kronologis kejadian dan penangkapan berawal informasi dari Masyarakat yang diterima  Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar Eddwin Sitompul, SH. MH, tentang ada orang menumpang di rumah  Sakir. mendapat informasi tersebut Kapolsek dan anggota didampingi Ketua RT Satiman Panut menuju TKP dirumah Sakir.

Dilokasi polisi langsung membuka pintu rumah yang saat itu tidak dikunci dan melihat terlapor berada sendirian dalam kamar. Kemudian menggeledah dan akhirnya ditemukan 1 bungkus sabu yang terletak di dalam Belender di ruangan dapur dan barang bukti lainnya.

“kami akan terus mengejar jaringan- jaringan narkotika hingga ke akar- akarnya yang ada diwilayah hukum polres inhu”. Tutup misran
Scroll to top