Kembangkan Kasus Narkoba, Polsek Tapung Berhasil Amankan Tersangka Baru

Kembangkan Kasus Narkoba, Polsek Tapung Berhasil Amankan Tersangka Baru


Kamis 19 Maret 2020 22:09:58 WIB
tribratanewsriau.com - Polsek Tapung Hulu kembali, menangkap seorang tersangka narkoba yang diduga berperan sebagai pengedar, tersangka inisial PU (36) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Rohul, pada Rabu siang (18/3/2020).

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis daun ganja kering terbungkus kertas warna cokelat, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit Hp, 2 pak plastik bening, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan terhadap tersangka UC yang ditangkap sebelumnya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa UC tersangka pengedar sabu ini memiliki keterkaitan dengan PU yang beralamat di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Rohul.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Irwandy H. Turnip mendatangi kediaman PU, dan pada Rabu siang (18/3/2020) sekira pukul 12.00 wib, PU berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka PU ini ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering dan timbangan elektrik yang di gantung dalam plastik warna hitam di dapur rumahnya, ditemukan juga bong alat penghisap sabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Selanjutnya tersangka PU beserta barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK.
Scroll to top