Mantan Petugas Damkar Jual Sabu ke Polisi

Mantan Petugas Damkar Jual Sabu ke Polisi
Ilustrasi

Jumat 25 September 2015 07:28:22 WIB
Pekanbaru - Seorang mantan petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Pekanbaru berinisial TZ (38), terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, lantaran diduga menjadi bandar narkoba. 23 paket sabu siap edar berhasil disita petugas.

TZ, warga Jalan Kesehatan Kecamatan Senapelan ini tak berkutik saat diamankan polisi, Selasa (22/9/2015) malam kemarin. Dia dijebak anggota polisi yang menyamar dan melakukan undercovey buy dengannya, di kawasan Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, tepatnya didepan Masjid Raya Pekanbaru.

"Kita mengamankan barang bukti 23 paket sabu berbagai ukuran yang disimpan dalam dompet kecil. Yang bersangkutan kita duga adalah bandar narkoba yang sanggup menyediakan sabu dalam jumlah besar," kata Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza.

Setelah mengantongi identitasnya, TZ pun dipancing untuk bertransaksi oleh polisi yang menyamar, di lokasi penggrebekan. "23 paket itu seharga Rp100 ribu, hingga paket Rp2,5 juta. Dia langsung kita amankan ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," lanjut Kasat Narkoba.

Kepada polisi, TZ mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang bandar besar dari Medan berinisial Og, dimana dia sudah ditetapkan polisi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sistim order via telepon dan barang itu dikirim ke Pekanbaru. Sedangkan uangnya dibayar via transfer," kata Kasat narkoba.

Tersangka ini, merupakan pemain lama yang sudah jadi incaran polisi. Akibat perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat hingga 20 tahun penjara.

"Saya jadi BD (Bandar) karena dipecat dari petugas Damkar, karena hasil tes urine saya positif pengguna narkoba. Sementara kerjaan saya sekarang sebagai buruh bongkar muat penghasilannya nggak cukup buat makan," jawab TZ.

Scroll to top