Pelayanan SKCK Polresta Pekanbaru Ditiadakan Sementara

Pelayanan SKCK Polresta Pekanbaru Ditiadakan Sementara


Kamis 26 Maret 2020 13:15:31 WIBTribratanewsRiau - Layanan pembuatan dan perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Pekanbaru, ditidakan sementara.

Hal ini terkait dengan upaya pencegahan semakin merebaknya wabah corona atau covid-19.

Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, Kompol Sugeng Haryanto menjelaskan, peniadaan layanan SKCK ini, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Ini upaya kita dalam mendukung maklumat pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19," jelas Kompol Sugeng, Rabu (25/3/2020).

Dia melanjutkan, pelayanan SKCK Polresta Pekanbaru resmi ditutup sementara terhitung sejak tanggal 24 Maret 2020 kemarin.

"Pelayanan SKCK akan dibuka kembali setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman. Nanti akan kita buat pemberitahuannya. Karena bagi kita saat ini, keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hal yang utama," tuturnya.

Untuk diketahui, biaya pembuatan SKCK di Polresta Pekanbaru sebesar Rp30 ribu.

Syaratnya pemohon harus mengambil sidik jari terlebih dahulu di bagian identifikasi. Setelah sebelumnya mengisi formulir yang disediakan.

Pemohon juga harus membawa fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy KK 1 lembar, dan foto 4x6 berlatar merah sebanyak 6 lembar.

Untuk operasional pelayanan SKCK, dibuka setiap hari kerja (Senin - Jumat), mulai pukul 08.00 WIB pagi sampai jam 14.00 WIB siang.
Scroll to top