"Mereka mengakui kesalahannya, yakni izin tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karena itu, kita minta mereka menutup," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Naker Kuansing, Mardansyah, Kamis (26/3) siang di Telukkuantan.
Pemanggilan pihak King Game merupakan tindak lanjut dari laporan Pemdes Koto Taluk ke DPMPTSP Naker. Karena, King Game mengantongi izin yang diterbitkan melalui OSS.
King Game merupakan Gelanggang Permainan (Gelper) ketangkasan, mengantongi izin usaha melalui OSS pada tanggal 17 September 2019. Izinnya berupa usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak di toko.
Dengan adanya lembaga dan penyelenggara OSS, memudahkan setiap orang untuk membuat izin berusaha sendiri. Karena OSS adalah layanan terintegrasi secara elektronik.
Kalau dari izinnya, itu menjual barang mainan anak-anak, bukan permainan ketangkasan atau gelper," ujar Mardansyah.
King Game pertama kali mencuat ketika Anggota DPRD Kuansing Gusmir Indra melalui akun facebooknya mengungkapkan keresahan masyarakat Desa Koto Taluk terkait keberadaan gelper tersebut. Tempat itu menjadi arena perjudian berkedok permainan anak-anak.