Kamis 26 Maret 2020 13:48:02 WIBTribratanewsRiau -
Lima tersangka komplotan maling mobil di Pekanbaru tak berdaya saat tim Opsnal Sat Reskrim Polresta menggulung mereka berlima di dua tempat berbeda, Selasa (24/03/20) pukul 23.00 WIB malam kemarin. Dua dari lima tersangka bahkan harus ditindak tegas oleh petugas dengan muntahan timah panas di kakinya karena mencoba melarikan diri ketika petugas melakukan pengembangan kasus.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya melalui Kasat Reskrim, Kompol Awaluddin Syam menjelaskan, kelima tersangka tersebut adalah IC (33), NA (34), TM (21), NH (42) dan AM (22). Dua dari mereka, IC dan NA terpaksa ditumbangkan dengan timah panas karena mencoba kabur dalam penangkapan tersebut.
"Dari 5 tersangka ini, kita lebih dulu menangkap 4 tersangka IC (33), NA (34), TM (21) dan NH (42) disebuah kos-kosan di dekat tugu Patung Kuda di Jalan Tuanku Tambusai. Sedangkan AM, kita tangkap di rumahnya setelah kita lakukan pengembangan," ujarnya. Rabu (25/03/20).
Awal menuturkan, komplotan tersangka itu sendiri sudah melakukan aksinya di sebuah rumah di Villa Permata Paus, Blok O, No 2, RT04/RW10, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (18/03/20) subuh lalu. Kala itu, para pelaku berhasil mencuri satu unit mobil Honda Jazz warna silver yang terparkir di rumah korbannya, Awaluddin Siregar (56). Korban sendiri baru mengetahui mobilnya hilang dicuri saat yang bersangkutan hendak keluar rumah untuk menunaikan ibadah solat Subuh.
"Jadi korban baru tahu kalau mobil itu dicuri saat hendak pergi ke mesjid untuk solat Subuh. Begitu keluar rumah, korban sudah tidak melihat mobilnya lagi di halaman depan rumah," paparnya.
Melihat mobilnya sudah hilang, korban pun mengecek hasil rekaman CCTV di rumahnya. Dari CCTV itulah kelihatan bahwa mobil tersebut telah dicuri oleh komplotan tersangka. Tak tinggal diam, pagi harinya korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru.
"Para tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Targetnya adalah mobil dan sepeda motor. Dua tersangka (NA dan IC) juga kita tembak kakinya karena berusaha lari ketika kita lakukan pengembangan. Kepada tersangka, atas perbuatannya mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun (penjara)," sebutnya.
Sementara itu, selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit handphone berbagai merk, satu unit motor Kawasaki Ninja, sebuah kunci inggris, dua buah pisau, satu gergaji besi, satu linggis dan dua buah tang.