Dit Reskrimsus Polda Riau Tetap Optimalkan Proses Kasus Karhutla Meski Dalam Kondisi Covid-19

Dit Reskrimsus Polda Riau Tetap Optimalkan Proses Kasus Karhutla Meski Dalam Kondisi Covid-19


Kamis 26 Maret 2020 17:01:35 WIB
tribratanewsriau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau terus berupaya melakukan penanganan serta penindakan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Terbukti setiap bulan kasus tersebut mengalami peningkatan penetapan jumlah tersangka meski dalam kondisi wabah virus Corona (Covid-19).

Sebagaimana diberitakan oleh  bermadah co, tecatat sepanjang Tahun 2020 ini untuk kasus karhutla mencapai 48 laporan polisi (LP) dengan menyeret 55 orang tersangka dan 1 koorporasi masih dalam tahap sidik.

"Untuk jumlah kasus di Riau mencapai 48 kasus (LP-red). Itu melibatkan 55 orang tersangka. Sementara untuk koorporasi ada 1, itu masih dalam tahap sidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Kamis (26/3/2020).

Dengan demikian, Andri mengatakan, untuk prosesnya masuk tahap sidik 24 laporan. Sementara itu untuk Tahap I sudah 21 laporan.

"Untuk tahap II nya sendiri, sudah ada 3 kasus. Total semua  tersangka ada 54 orang termasuk satu korporasi yang masih tahap sidik. Untuk luas lahan yang terbakar mencapai 232,1675 hektare," beber mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau itu.

Untuk diketahui, dari Bulan Januari 2020 Dit Reskrimsus berhasil mengungkap kasus Karhutla sebanyak 7 Laporan Polisi (LP) dengan 9 orang tersangka. Tidak berhenti disitu, penyidik kembali berusaha keras untuk kasus Karhutla ini. Hasilnya jumlah kasusnya naik menjadi 16 Laporan Polisi (LP) dengan 21 tersangka. 

Kemudian, berlanjut kembali menambah pundi-pundi kasus, sebanyak 39 kasus dari jumlah tersangka, masih perorangan 46 orang. Sementara korporasi nihil di data Polda Riau. 

Scroll to top