Pemalsu IMB dilaporkan ke Polisi

Pemalsu IMB dilaporkan ke Polisi


Senin 16 Mei 2016 22:17:28 WIB
tribratanewsriau. Seorang tersangka kasus penipuan dan pemalsuan diamankan pihak Kepolisian bernama MA alias AR (49thn)  seorang PNS di Dinas Kebersihan Pemda Kampar (16/5/2016).

Pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 6 April 2016, ketika salah satu korbannya Kusni warga desa Air Terbit kecamatan Tapung didatangi kerumahnya dan ditawari oleh tersangka untuk menguruskan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan biaya Rp 5.900.000,-. Kepada Sdr. Kusni, tersangka MA mengaku sebagai staf Dinas PU Cipta Karya Pemda Kampar. Karena percaya dan tersangka dapat meyakinkan korbannya, maka diserahkanlah uang sejumlah tersebut kepadanya. Beberapa hari kemudian tersangka menyerahkan Surat IMB palsu tersebut kepada korban yang telah dibuat sendiri oleh tersangka dirumahnya. 

Setelah mendapatkan IMB tersebut dan mengamatinya, korban merasa curiga terutama tentang penomoran surat tersebut yang dibuat secara asal-asalan serta pejabat yang menandatanganinya. Kemudian korban menemui pelaku dan mempertanyakan keaslian surat tersebut. Akhirnya tersangka mengakui bahwa surat IMB tersebut dibuatnya sendiri dengan memalsukan tanda tangan pejabat yang berwenang dan dinomori sendiri secara asal-asalan, atas kejadian ini korban kemudian melaporkannya ke Polres Kampar. Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Kampar menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat Rekrim bahwa tersangka MA alias AR beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  Ditambahkan AKP Bambang bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka mengakui telah melakukan pemalsuan IMB sebanyak 20 kali dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
(Repro: Humas Polres Kampar- by: AA).

Scroll to top