Jumat 27 Maret 2020 14:58:06 WIB
Tribratanews.com - Penanganan perkara dugaan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di lahan konsesi PT Duta Swakarya Indah (DSI) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik berupaya merampungkan proses penyidikan untuk penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, peningkatan status perkara itu dilakukan sejak beberapa hari yang lalu.
“Iya, (dugaan perkara karhutla di area konsesi PT DSI) sudah naik ke tahap penyidikan pada Maret ini,†ujar Kombes Pol Andri Sudarmadi, Kamis (26/3).
Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah polisi meyakini adanya peristiwa pidana dalam kebakaran lahan di perusahaan tersebut. Selain, polisi diketahui juga telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Disinyalir, pelanggaran itu terkait adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga menyebabkan kebakaran lahan seluas 9,4 hektare di lahan yang berada di Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Saat ini, kata Andri, pihaknya berupaya merampungkan proses penyidikan. Salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.
“Sudah ada bebarapa (saksi yang diperiksa),†imbuh mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Riau itu.
Diketahui, sepanjang tahun 2020 ini, Polda Riau dan jajaran telah menetapkan 55 tersangka dari 48 laporan polisi (LP) perkara karhutla. Adapun luasan lahan yang terbakar akibat perbuatan para tersangka, mencapai 223,1675 hektare.
“Untuk tersangka perorangan ada 55 orang. LP ada 48, satu di antaranya dugaan kebakaran lahan di PT DSI,†kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menambahkan
Untuk perkara yang menjerat tersangka perorangan, penanganannya dilakukan oleh satuan wilayah (satwil) dimana kebakaran lahan itu terjadi. Adapun rinciannya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani 2 LP dengan empat orang tersangka, dan Polres Bengkalis menangani 12 LP dengan 13 tersangka.
Lalu, Polresta Pekanbaru mengusut tiga perkara dengan empat tersangka, Polres Dumai menangani tiga orang tersangka dari tiga LP, dan Polres Siak menangani 3 perkara dengan empat tersangka. Berikutnya, Polres Rokan Hilir (Rohil) menangani 11 perkara dengan 13 tersangka, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangani 8 perkara dan 9 tersangka.
“Polres Kepulauan Meranti empat perkara dengan empat tersangka, serta Polres Pelalawan satu perkara dengan satu tersangka,†lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
“Polres Bengkalis yang paling banyak menangani perkara karhutla, dengan 12 LP dan 13 tersangka. Sedangkan, untuk tersangka perusahaan belum ditetapkan,†sambung perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.