Jumat 27 Maret 2020 15:03:47 WIB
Tribratanews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan memberikan vonis hukuman terhadap Us warga Tembilahan karena terbukti secara meyakinkan berujar kebancian terhadap Presiden Joko Widodo.
Terdakwa dalam beberapa waktu silam menggunakan facebook dengan nama @wargalangit. US divonis 6 bulan penjara denda 3 juta rupiah subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim, Kamis (26/03).
Dalam putusan tersebut, US disangkakan telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU No 8 tahun 2008 Jo UU Nomor 19 tahun 2016.
TERKAIT
Antisipasi Corona, Pengadilan Negeri Rengat Gelar Sidang Online
Hilang di Sungai, Pelajar Inhu Ditemukan Meninggal Dunia
Curi TV di Pematang Reba, Warga Desa Japura Ditangkap Polisi
Miliki Shabu 0,32 Gram, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi Inhu di Desa Petaling Jaya
Aksi Nekat Kapolsek Pangean Amankan Penderita Gangguan Jiwa yang Bawa Parang
Dijelaskan pengacara US, Yudia Sikumbang SH dalam tujuh hari kedepan pihaknya masih akan berpikir terkait dengan pengajuan banding. Maka dari itu dikatakan Yudhia pihaknya menunggu berkas putusan hakim diberikan ke pihaknya untuk dipelajari.
"Kita akan pelajari putusannya," jelas Yudhia.
Untuk diketahui, Sidang US digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan berlangsung secara online, dalam rangka mengantisipasi penularan wabah Covid-19