Polair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 10 Ton Arang Bakau

Polair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 10 Ton Arang Bakau


Rabu 01 April 2020 16:58:09 WIB
Tribratanewsriau.com - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau mengamankan satu unit kapal pengangkut arang bakau. Arang seberat 10 ton itu diangkut tanpa disertai surat keterangan sah hasil hutan dan surat persetujuan berlayar.

Sebagaimana diberitakan oleh cakaplah com, Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Badarudin melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, mengatakan bahwa KM Harapan Indah itu diamankan pada Rabu (25/3/2020) lalu oleh tim yang sedang melakukan patroli di perairan Bandul Kecamatan Tasik Putih, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Ketika itu tim sedang berpatroli menggunakan Kapal IV-1006 di Perairan Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu, tepatnya pada posisi N 01° 19' 539" - E 102° 31' 666. Tim melihat kapal membawa arang kayu dan memberhentikannya," kata Wawan, Senin (30/3/2020).

Kapal yang dinakhodai Gu (19) itu diperiksa. Ketika petugas meminta surat-surat penangkutan kayu dan izin, nahkoda kapal tidak bisa memperlihatkan hingga dia turut diamankan beserta barang bukti arang kayu dan kapal.

"Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan dan surat persetujuan berlayar. Kapal disandarkan di Pos Sandar Bandul sedangkan tersangka (Gu) dibawa ke Mako Polair untuk penyidikan kebih lanjut," jelas Wawan.

Pengakuan Gu, arang bakau itu dibawa dari Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. "Kayu arang akan dibawa ke Melibur, Kabupaten Meranti," ujar Wawan.

Gu sudah ditahan di Rutan Polda Riau untuk pengembangan penyidikan. Dia dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf B jo Pasal 95 ayat 1 huruf A Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dan Pasal 323 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Scroll to top