2 Kg Lebih Sabu Senilai 4 Milyar Berhasil Diamankan Jajaran Polres Inhu

2 Kg Lebih Sabu Senilai 4 Milyar Berhasil Diamankan Jajaran Polres Inhu


Rabu 01 April 2020 17:08:45 WIB
tribratanewsriau.com - Dalam memberantas peredaran narkoba jajaran Polres Indragiri Hulu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini jajaran Polres Indragiri Hulu yaitu Kepolisian Sektor Rengat Barat yang berhasil menciduk terhadap seorang pria berinisial TA alias A sebanyak 2,650 gram dengan harga sekira 4 milyar rupiah. Kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.IK  pada saat konferensi pers. Rabu (1/4/2020)

Ditengah - tengah maraknya penyebaran wabah covid19, ternyata tidak menyurutkan niat pelaku tindak pidana narkotika untuk melakukan aksinya, namun tim reskrim polsek rengat barat langsung menciduk pelaku TA pada saat melintas dijalan Pematang Reba – Pekan Heran. jelasnya

"Tersangka yang merupakan kurir itu diketahui warga Desa Japura, Kecamatan Lirik," Dari pengakuan tersangka TA, barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial J  yang saat ini menjadi DPO pada perkara ini.

Sebelumnya sebut Efrizal, sabu-sabu yang dijemput oleh tersangka dari Kampung Nelayan, Tembilahan, Kabupaten Inhil, akan dibawa menuju Palembang, Sumsel.

"Namun, sebelum bertolak ke Palembang, tersangka diminta oleh J, untuk menemui seseorang di Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran, tepatnya di KM 4 Pematang Reba. Namun orang yang dimaksud, tidak dikenal oleh tersangka," terangnya

Dan pada saat itu pula tersangka yang sebelumnya telah diintai, lansung disergap Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, dan menyita barang bukti yang ada.

Barang bukti yang disita diantaranya 3 bungkus Plastik Besar warna hijau kuning Merk Guanyinwang yang berisi serpihan yang diduga narkotika jenis Shabu seberat kotor 2,650 Gram , 1 buah Tas Ransel warna hitam merk Hayrer, 1 buah Tas Selempang warna merah hitam merk Inbag, 1 unit handphone merk Nokia type TA-1034 dengan 2 buah Simcard, 1 unit Sepeda Motor merk Kawasaki KLX warna hitam No Pol BM 2399 JL.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun," tutup Kapolres.
Scroll to top