Kamis 02 April 2020 11:51:35 WIB
Tribratanewsriau.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan terbitnya aturan itu, masyarakat pun diminta untuk mematuhinya. Karena jika tidak, maka aparat penegak hukum bisa memberikan tindakan tegas.
Penegakan hukum itu berdasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Dalam aturan itu, ada konsekuensi pidana terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pemerintah selaku penyelenggara kebijakan.
Terkait aturan PSBB itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan, jajarannya siap untuk mendukung kebijakan tersebut.
Disebutkan Irjen Agung, salah satu arahan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, jajaran diminta menjaga agar giat perekonomian tetap berjalan, dengan tetap memperhatikan protokol social distancing, dan lain-lain.
"Jajaran diminta untuk menjamin distribusi ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok," terang Kapolda Riau, Rabu (1/4/2020).
"Polri siap mendukung keputusan pemerintah pusat dalam penanggulangan covid19," sambung dia.
Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, dalam rangka mendukung kebijakan presiden tersebut, pihaknya terus menggelar patroli imbauan kepada masyarakat, untuk tetap berada di rumah.
Serta tidak berkumpul atau menggelar kegiatan kumpul-kumpul. Apakah di pinggir jalan, di lapangan, taman kota, warnet, dan lain-lain.
"Ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19," jelasnya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat, supaya tidak panik, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, dan mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menjaga physical distancing.
Sejauh ini dipaparkan Kapolresta, pihaknya masih menemukan adanya masyarakat yang "membandel" dan tetap keluar rumah.
"Makanya kita terus ingatkan, semakin hari kita berikan imbauan, sekarang masyarakat sudah mulai mematuhi. Karena kita sehari itu bisa beberapa kali menggelar kegiatan patroli imbauan, mulai pagi sampai malam hari," paparnya.
Dibeberkan Perwira menengah berpangkat melati tiga ini lagi, patroli imbauan dilaksanakan di sepanjang jalan, pemukiman penduduk, dan beberapa lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpul masyarakat.
Disinggung soal upaya dalam menjaga stabilitas ekonomi di masyarakat, diungkapkan Kapolresta, jajarannya rutin melakukan monitoring. Terutama soal stabilitas harga dan stok barang kebutuhan masyarakat.
"Misalnya terkait sembako, kita berkoordinasi dengan pihak Bulog, Disperindag, untuk mengecek harga dan ketersediaan pangan. Sementara ini masih stabil dan masih aman," ucapnya.
Kombes Nandang juga berpesan kepada pihak distributor dan pelaku usaha di Kota Pekanbaru, supaya tidak melakukan penimbunan barang kebutuhan masyarakat, salah satunya sembako.
Karena ditegaskannya, penimbunan merupakan salah satu pelanggaran hukum.
"Oleh karena itu jangan melakukan penimbunan, tapi sejauh ini di Pekanbaru masih stabil, harga masih normal, belum ada kita temukan aktivitas penimbunan sembako," bebernya.
"Tetap kita imbau para pelaku usaha atau distributor, supaya menjaga penyaluran barang supaya lancar, menjaga kestabilan harga, dan stok kebutuhan barangnya. Mari sama-sama kita jaga. Jangan melakukan penimbunan, karena akan ada sanksi pidananya yang cukup berat," pungkas Nandang.