Polres Rohul Ringkus Pelaku Shabu-shabu, Satu Warga Pir Trans Unit 4 Huta Raja Sumut

Polres Rohul Ringkus Pelaku Shabu-shabu, Satu Warga Pir Trans Unit 4 Huta Raja Sumut


Kamis 02 April 2020 13:14:53 WIB
Tribratanewsriau.com - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Rokan Hulu (Rohul), Daerah Riau, berhasil meringkus seorang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Menguasai, Penyalahgunaan, Mengedarkan Narkotika Jenis Shabu-shabu.

Pelaku  bernisial, ZK, umur 37 tahun, Petani, warga Pir Trans Unit 4 Kecamatan Hutaraja Tinggi  Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara, ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Jalan Poros Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Sumatera Sylvia Lestari (SSL) Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Pelaku  bernisial, ZK, umur 37 tahun,Petani, warga Pir Trans Unit 4 Kecamatan Hutaraja Tinggi  Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara, ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Jalan Poros Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. PT Sumatera Sylvia Lestari (SSL) Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

"Ya, kita menangkap pelaku warga
warga Pir Trans Unit 4 Kecamatan Hutaraja Tinggi  Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara
Senin tanggal 30 Maret 2020 sekira jam 12.15 wib," jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri, SH kepada reporter media ini Rabu, (1/4/2020).

Lanjutnya, dari Pelaku ZK di amankan Barang Bukti (BB),  2 Paket Narkotika Jenis Shabu dengab Berat kotor 3 Gram, 1 Plastik warna hitam, 1buah  HP. merk Samsung warna putih,1 Unit Sepada motor merk Honda Supra X dengan nopol BM 4535 UE.

Paur Humas Polres Rokan Hulu menerangkan, penangkapan Pelaku berawal,  pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2020, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Kawasan Hutan Tanaman industri ( HTI) PT.SSL Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dari informasi itu, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Senin itu sekira jam 12.15 wib pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor nya yang mengaku bernama ZK.

Selanjutnya di penggeledahan badan pelaku ditemukan barang bukti yang diakui miliknya yang di peroleh dari Iyan yang beralamat di Indra Pura Provinsi Sumatra Utara.

"Kini Pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Rokan Hulu untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (Fah).

Scroll to top