Jumat 03 April 2020 12:13:15 WIB
Tribratanewsriau.com - Polisi mengamankan kapal yang membawa kayu tanpa dokumen alias kayu ilegal di Riau. Ada dua orang yang turut ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diberitakan detik com, Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4) di Perairan Selat Padang, Meranti, Riau. Ada puluhan batang kayu yang sedang ditarik kapal tersebut.
"Kita melakukan penyelidikan ini selama 6 hari ke daerah Pulau Padang, Kabupaten Meranti di Riau. Ini atas informasi adanya aktivitas illegal logging di daerah tersebut," kata Komandan Kapal Kedidi-3015, Korpolairud Baharkam, Ipda Rizky Harahap, kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Kapal yang sedang menarik kayu tersebut dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 55 rakitan kayu yang ditarik dengan kapal.
"Dua orang berhasil kita amankan inisial S dan Z asal warga Kabupaten Bengkalis. Keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan kayu tersebut," kata Rizky.
Kedua orang tersebut kemudian diserahkan ke Polda Riau. Polisi telah menetapkan keduanya menjadi tersangka.
"Telah dilaksanakan gelar dan koordinasi dengan Ditpolair Polda Riau yang siap menerima kasus tersebut. Kedua tersangka kita jerat UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Rizky.