Polda Riau Bakal Miskinkan Bos Penyelundup Belasan TKI di Dumai

Polda Riau Bakal Miskinkan Bos Penyelundup Belasan TKI di Dumai


Sabtu 04 April 2020 11:30:21 WIB
Tribranewsriau.com - Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau menangkap bos penyelundupan 16 orang Tenaga Kerja (TKI) ilegal di Dumai, Riau, Zamri. Polisi akan memiskinkan tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana diberitakan oleh riauheadline com, Penangkapan Zamri merupakan hasil pengembangan dari nakhoda dan dua ABK pengangkut TKI. "Kami sudah tahan tiga (nakhoda dan ABK). Akhirnya berhasil tangkap bos Zamri di Dumai," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, Jumat (3/4/2020).

Badarudin menegaskan akan memberikan hukuman berat terhadap para tersangka. Tindak hanya Undang-undang Keimigrasian, untuk bos penyelundupan juga akan diusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar ada efek jera.

"Terhadap bosnya dikembangkan lagi ke TPPU agar masalah TKI ilegal bisa dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Supaya tidak terjadi lagi penyelundupan manusia," tegas Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan.

Para tersangka membawa 16 TKI ilegal dari Malaysia ke Indonesia, melalui Dumai. Speedboat pengangkut TKI dihentikan di Perairan Dumai pada Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 23.50 WIB.

Belasan TKI itu terdiri dari 15 orang laki-laki dan satu perempuan. Kapal yang ditumpangi para TKI ini dinakhodai oleh Zaki (30) dengan ABK, Latif (50) dan Tito Sentana (32).

Adapun 16 org TKI tersebut berencana pulang ke Kabupaten Batubara dan Kabupaten Tanjung Balai Asahan, Rantau Prapat, Sumatera Utara. Untuk kembali ke Indonesia, TKI diminta ongkos Rp 4 juta per orang.

Saat penangkapan, ada dua speedboat membawa TKI ilegal. Namun satu speedboat yang membawa 17 orang TKI berhasil kabur dan masih diburu kepolisian.

"Kita akan usut terus. Jangan sampai kita sudah berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, mereka malah seenaknya membawa. Ini sangat memprihatinkan dan harus antisipasi," tutur Badarudin.

Untuk TKI yang diamankan, telah diukur suhu tubuh dan diisolasi di ruang serba guna Polres Dumai dengan status Orang Dalam Pemantuan (ODP) dan selanjutnya dipulangkannya ke daerahnya. Sementara empat tersangka dibawa ke Direktorat Polair Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 120 ayat 1 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk bos penyelundupan ditambah dengan Undang-undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Scroll to top