Ditresnarkoba Polda Riau tangkap pengendali Narkoba Riau – Malaysia

Ditresnarkoba Polda Riau tangkap pengendali Narkoba Riau – Malaysia


Senin 06 April 2020 14:11:20 WIB
tribratanewsriau.com Personil Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang pria bernama E di Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis, Riau, kemaren Minggu (5/4/2020) siang sekitar pukul 11.00 Wib, setelah melakukan penyelidikan sejak bulan Maret 2020 lalu.
 
Sebagaimana dijelaskan oleh Dir Narkoba Poplda Riau, Kombes Suhirman kemaren hari minggu, bahwa personilnya sudah melakukan penyelidikan panjang sejak Maret 2020. “Kita melakukan pendalaman dan penyelidikan sudah lama. Dan penangkapan 15 bungkus Shabu ini adalah buah dari penyelidikan tersebut” ujar Suhirman.

Dikatakan oleh Suhirman bahwa 15 paket Shabu tersebut dikemas dalam bentuk kemasan Teh dengan merek China. “Satu bungkus paket teh China itu sekitaran satu kilogram. Jadi 15 bungkus sekitar 15 kilo shabu kurang lebih” ujar Suhirman. Lebih lanjut Suhirman mengatakan bahwa pihaknya menerapkan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidananya adalah kurungan seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ujarnya 

Hingga saat ini personil Ditresnarkoba Polda Riau masih berpencar di beberapa lokasi untuk memburu pelaku lainnya. “Dari keterangan pers saya terdahulu, pernah saya sampaikan bahwa kami tak akan pernah berhenti untuk perang dengan para pelaku pengedar narkoba” ujar Suhirman sambil menutup keterangannya
Scroll to top