Nyambi Jual Sabu, Tukang Ojek di Rokan Hilir Dicokok Polisi

Nyambi Jual Sabu, Tukang Ojek di Rokan Hilir Dicokok Polisi


Sabtu 11 April 2020 15:18:47 WIB
Tribratanewsriau.com – Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pria yang diketahui berinisial, RJ (30) itu diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Bersama tersangka diamankan, 26 gram diduga sabu-sabu sebagai bukti.

“Tersangka telah diamankan bersama barang bukti sabu. Saat ini penyidik masih memintai keterangan tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hilir, AKP Herman Pelani, Sabtu (11/4/2020).

Herman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya aparat dapat mengendus keberadaan tersangka di sebuah lokasi kawasan halaman Pekong Kuda, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir sekitar pukul 22.00 WIB.

Malam itu aparat mencermati aktivitas tersangka yang mencurigakan. Tidak ingin kecolongan, aparat langsung mengamankan tersangka. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Dari keterangan tersangka barang bukti akan diserahkan kepada seseorang. “Jadi malam itu akan ada transaksi kemudian kita berusaha untuk menggagalkannya,” tegas Herman.

Terkait penanganan kasus ini, kepolisian akan terus menggali informasi dari tersangka guna mengungkap tersangka lainnya. “Tentunya kasus ini akan kita kembangkan lagi. Untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” tutup Herman. 

Scroll to top