Senin 13 April 2020 11:54:18 WIB
Tribratanewsriau.com - Bukannya berusaha agar memiliki rumah sendiri dengan cara halal, sepasang kekasih di Pekanbaru ini, malah menggelapkan uang orang agar dapat membeli rumah dan mobil.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasubag Humas, Iptu Budhia Dianda mengatakan, sepasang kekasih itu adalah seorang wanita berinisial RS (19) dan AP (24).
"Keduanya telah ditangkap oleh tim opsnal Polsek Tampan, yang pertama RS, pada hari Jumat dini hari tadi, sekitar pukul 01.20 WIB, di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, karena melakukan penggelapan 2 cek bilyet giro Bank BCA An PT Prima Adi Karya, senesar Rp 600.000.000," terang Budhia di Pekanbaru, Jumat (10/4/2020).
Kemudian Budhia menjelaskan, dugaan penggelapan ini berawal pada saat pelapor bernama Ependi pada hari Kamis (9/4/2020) melakukan pengecekkan rutin pembukuan. Saat itu dia menemukan data yang tidak relevan, yaitu terhadap 2 lembar bilyet giro yang dikeluarkan oleh perusahaan. Masing-masing dengan nomor DQ439554 dan ED343824, Bank BCA sebesar Rp350 juta dan Rp250 juta.
Pengeluaran bilyet giro tersebut diajukan oleh tersangka RS kepada seorang pemilik perusahaan bernama Meri. Tersangka RS beralasan, bilyet giro itu akan digunakan untuk pembayaran kepada penyalur bahan bangunan.
Namun ternyata, tersangka RS melakukan transfer atau kliring dana ke rekening pacarnya, AP. Temuan itu kemudian diinformasikan pelapor kepada Edi Sumanti, selaku pemilik perusahaan tempat RS bekerja. Edi pun langsung melakukan pengecekan ke Bank BCA.
Dari pengecekan itu baru diketahui jika memang benar terjadi transfer uang dari rekening rutin Prima Adi Karya, ke rekening AP, pacar RS. Selanjutnya Edi Sumanti meminta kepada Bank BCA fotocopy dari bilyet giro dan cek yang dikliring. Serta meminta rekening korannya.
"Disitulah diketahui jika pada 5 Maret 2020, ada aliran dana senilai total Rp600 juta ke rekening AP. Lalu Edi Sumanti selaku pemilik perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor, Ependi, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka RS ke Polsek Tampan," beber Budhia.
Ternyata setelah ditangkap, kedua pelaku mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BM 6234 XY warna hitam coklat, 1 unit mobil merk Honda Brio warna merah BM 9242 YX dan 1 unit Tv merk Samsung 32 Inci.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di Polsek Tampan dan terhadap para tersangka masing-masing dikenakan Pasal 374 KUHP dan Pasal 480 KUHP," tutup Budhia. ***