Senin 13 April 2020 12:00:25 WIB
Tribratanewsriau.com - Keterlaluan.., seorang pria berinisial A (42) alias Ucup tega mencabuli seorang anak berusia 6 tahun sebut saja namanya Bunga, yang masih duduk di kursi pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Perbuatan Ucup itu diketahui setelah orang tua korban menerima keluhan dari anaknya, bahwa kemaluannya pernah dipegang oleh Ucup.
''Awalnya orang tua korban mengatakan kepada korban, agar tidak main ke rumah Ucup, sontak korban mengatakan takut ke sana karena lelaki itu pernah nakal terhadap dirinya," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Efrin Manullang kepada GoRiau.com, Minggu (12/4/2020) pagi.
Atas pengakuan Bunga, orang tuanya pun langsung membawa Bunga pergi ke bidan untuk melakukan pemeriksaan medis. Dan benar dari hasil pemeriksaan, ternyata organ intim Bunga mengalami pembengkakan, yang disebabkan oleh benda tumpul.
"Kemudian orang tua korban membuat laporan di Polsek. Pada hari Kamis tanggal 09 April 2020. Sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi, tim opsnal langsung mengamankan pelaku di tempat tinggalnya yang berada di Simpang Beringin, Kelurahan Kulim Kecamatan, Tenayan Raya," lanjut Efrin.
Setelah dilakukan interogasi, Ucup mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak 3 kali dari awal Januari 2020 sampai Maret 2020. Perbuatannya itu dilakukan di dalam rumah Ucup dengan cara membujuk Bunga, agar mau dicebokan didalam kamar mandi, lalu Ucup agak menekankan jari tengah ke kemaluan korban sebanyak 2 kali.
"Saat ini pelaku berada di tahanan Polsek Tenayan Raya, dan pasal yang diterapkan adalah Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Efrin. ***