Jualan Sabu saat Corona, Ajis Diciduk Polres Rohil

Jualan Sabu saat Corona, Ajis Diciduk Polres Rohil


Senin 13 April 2020 21:30:20 WIB
Tribratanewsriau.com - Ra alias Ajis harus berurusan dengan petugas Polres Rohil. Pria berusia 30 tahun itu kedapatan membawa narkoba jenis Sabu yang hendak diedarkan di wilayah Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir. Padahal, masa-masa sekarang masyarakat sedang khawatir virus Corona. Dia malah jualan sabu ke masyarakat.
 
Padahal, pria itu sempat bekerja sebagai tukang ojek namun nyambi jualan sabu itu diamankan polisi di halaman Pekong Kuda Kamis (9/4) lalu. Dari tangannya polisi berhasil menyita 7 paket sabu dengan berat total sebanyak 26 gram. "Barang bukti uang kita amankan, 5 paket besar dan 2 paket kecil yang dibungkus dengan kertas berisi narkoba jenis sabu," terang Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani.
 
Diceritakan Herman, Ajis berhasil diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Halaman Pekong Kuda di Kep. Panipahan Kota itu. Kemudian pihaknya melakukan pengintaian.
 
"Kita lakukan tindak lanjut kemudian kiya melihat seorang laki laki yang berdiri di halaman pekong tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya kita sergap dan benar saja kita temukan barang bukti itu," katanya. 

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Untuk itu Polres Rohil saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. "Kita terus dalami untuk mendapatkan pengendali dalan jaringan narkoba ini,"  tandasnya.

Scroll to top