Minggu 26 April 2020 21:55:40 WIB
tribratanwsriau.com - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi , SH, SIK, M.Si. didampingi Dirlantas Kombes Pol Pringadi Supardjan SIK, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto SIK dan AKBP Alponso SIK dari Dirlantas Polda Riau, Minggu (26/4/2020), meninjau langsung pelaksanaan larangan mudik di Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning di Kecamatan 13 Koto Kampar Perbatasan Provinsi Sumatera Barat-Riau. Hal ini sebagai tindaklanjut untuk memastikan aturan Permenhub tersebut dilaksanakan oleh Personil di lapangan.
Sejak dimulainya Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 yang digelar mulai tanggal 24 April lalu, menitik beratkan pada langkah Kepolisian di dalam menjamin terlaksananya larangan mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Kepolisian menggelar operasi dengan melakukan razia terhadap setiap kendaraan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan aturan permenhun Pasal 6 pelanggaran yang dimaksud dengan ketentuan berikut; Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 24 april 2020 sampai dengan tanggal 7 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada tanggal 8 mei 2020 sampai dengan tanggal 31 mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar aturan tersebut Polda Riau hingga tanggal 7 Mei mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar menuju Sumatera Barat. Dan mulai tanggal 8 Mei akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh. Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub. Bukan hanya Jakarta saja, wilayah provinsi Riau juga menerapkan aturan yang berlaku.
Seluruh transportasi darat dilarang keluar atau masuk wilayah PSBB dan Zona Merah Covid-19 kecuali kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Randis TNI-Polri, Randis Jalan Tol, Damkar, Ambulan, mobil barang bermuatan logistik, obat-obatan dan BBM.
Polda Riau selama pelaksanaan Ops Ketupat telah mendirikan 60 Pos Pengamanan termasuk 4 Pos Check Point di wilayah Perbatasan di Kampar, Kuansing, Rohil, dan Inhil. Hal ini juga berlaku bagi penutupan kegiatan penerbangan di bandara dan pelabuhan laut resmi yang ada di seluruh wilayah propinsi Riau. Polda Riau sudah melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan untuk sementara menghentikan penjualan tiket.
Semua upaya tersebut adalah komitmen Polda Riau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menegakkan aturan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik guna memutus penyebaran Covid-19.
Kapolda dan rombongan juga memberikan bingkisan kepada Petugas Pospam termasuk bingkisan dari Bhayangkari, untuk memotivasi mereka agar tetap semangat dalam melaksanakan tugasnya.