Senin 27 April 2020 11:01:53 WIB
Tribratanewsriau.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, meninjau salah satu Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020, Minggu (26/4/2020).
Pospam ini berada di Jalan Lintas di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, yang juga berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kunjungannya, Irjen Agung turut didampingi beberapa orang pejabat utama (PJU). Diantaranya Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Pringadi Supardjan, dan lain-lain.
Sesampainya di Pospam tersebut, Kapolda dan rombongan disambut oleh Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid beserta jajaran, dan sejumlah personel dari TNI, Dishub, Diskes, BPBD, dan Satpol PP.
Dari pantauan Tribunpekanbaru.com di lokasi, tampak Irjen Agung mengecek sejumlah fasilitas, serta sarana dan prasarana yang ada di sana.
Pospam tersebut, terdiri dari beberapa tenda. Diantaranya tenda pendataan masyarakat yang masuk dan keluar Riau. Mereka diminta untuk mengisi formulir, kemudian diinput datanya ke komputer untuk nantinya dikontrol oleh petugas.
Kemudian ada pula tenda pemeriksaan kesehatan. Petugas medis dengan memakai alat pelindung diri (APD), akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan. Salah satunya pengukuran suhu tubuh.
Kapolda juga memberikan pengarahan kepada para personel di sana. Dia berpesan, untuk menjalankan tugas dengan tetap mengedepankan sisi humanis.
Disebutkan Irjen Agung, pembatasan moda transportasi darat, khususnya yang akan masuk dan keluar Provinsi Riau, mekanisme dan teknis pelaksanaan di lapangan, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020, tujuannya dalam rangka pengamanan kegiatan di Bulan Ramadhan sampai nanti Idul Fitri. Salah satunya, bagaimana kita menjaga dan membatasi moda transportasi bisa dilakukan sebagaimana Permenhub Nomor 25 Tahun 2020," jelas Agung.
Lanjut Jenderal bintang dua ini, kendaraan yang tidak masuk kategori pengecualian yang diperbolehkan melintas, akan dilarang masuk ke Provinsi Riau. Mereka akan diarahkan untuk putar balik ke daerah asal.
"Tujuan kita bukan ingin menghambat (masyarakat) bersilaturahmi. Tapi kita ingin semua bisa bekerjasama dalam memutus penularan Covid-19 ini, supaya lebih efisien," tuturnya.
Disebutkan dia, Pospam di Jalur Lintas Barat ini, berada dalam bawah kendali Polda Riau dalam pelaksanaan operasinya.
Lebih jauh kata Irjen Agung, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak terkait lainnya. Termasuk perusahaan jasa angkutan.
"Untuk transportasi darat, untuk yang mengangkut sembako, BBM, alat kesehatan, dan kendaraan dinas dalam pelaksanaan tugas, ini salah satu yang diperbolehkan. Diluar dari itu kita akan ambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku," urainya.
Pada prinsipnya dipaparkan Agung, pihaknya akan menyelenggarakan Pospam selama 24 jam, untuk melakukan pemantauan.
Dia menambahkan, Polda Riau juga akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumbar, dan beberapa Polda lainnya yang wilayahnya berbatasan dengan Provinsi Riau.
"Ini supaya lebih efisien dan bisa mencapai target yang kita harapkan," pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah personel kepolisian dan Dishub, melakukan pengawasan secara ketat terhadap sejumlah kendaraan yang melintas, baik yang mengarah masuk maupun keluar dari Provinsi Riau.
Seluruh kendaraan diberhentikan, lalu ditanyai kepentingannya. Mereka yang masih tidak mengenakan masker, diminta petugas untuk memakai masker.
Lalu mobil penumpang yang tidak melaksanakan anjuran physical distancing di dalam kendaraan, diminta merubah posisi duduknya sesuai aturan protokol kesehatan.
Tak hanya itu, bagi kendaraan penumpang komersial seperti layaknya travel, diminta untuk putar balik, kembali ke tempat asalnya. Mereka tidak diperbolehkan masuk ke Riau.
Karena memang dalam Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 yang sudah digelar mulai tanggal 24 April 2020 lalu ini, fokus pelaksanaannya yakni kepolisian menjamin terlaksananya larangan mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Terkait itu, jajaran Polda Riau pun hingga tanggal 7 Mei 2020, mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar menuju Sumatera Barat.
Lalu mulai tanggal 8 Mei 2020, petugas akan mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh, atau masih nekat untuk mudik.
Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub.
Polda Riau selama pelaksanaan Operasi Ketupat ini, mendirikan 60 Pospam, termasuk 4 Pos Check Point di wilayah Perbatasan di Kampar, Kuansing, Rohil, dan Inhil.