Sedang Beraksi, Dua Kurir Narkotika Diamankan Tim Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti

Sedang Beraksi, Dua Kurir Narkotika Diamankan Tim Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti


Senin 27 April 2020 11:29:29 WIB
Tribratanewsriau.com — Tim Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil amankan dua pelaku yang berperan sebagai Kurir (perantara jual beli) Narkotika jenis Sabu akan diedarkan di daerah Kota Selatpanjang dan Rangsang Barat, Kabupaten Meranti, Minggu, (19/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Selain itu, Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti berdasarkan LP.A/28/IV/2020/Riau/Res Kep. Meranti, tanggal 19 April 2020 dan LP.A/ 29/ IV/ 2020/ Riau/ Res Kep. Meranti, tanggal 19 April 2020.

“Kita mengamankan pelaku AZ (28), yakni warga Anak Setatah yang diamankan di Jalan Ahamad Yani, lalu hasil pengembangan saudara KM (53) warga Manggis Selatpanjang diamankan di rumahnya,” ujar Kapolres Meranti, AKBP Taupiq Lukman Hidayat S.IK MH, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Darmanto, Rabu, (22/4/2020) sore.
 
Adapun barang bukti yang disita dari tersangkan AZ (28). yakni 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu berada didalam plastik klep sedang warna bening, dan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu berada didalam plastik klep sedang warna bening yang bertuliskan kode angka 15 (lima belas). Ada juga 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 20 (dua puluh).

“Total berat kotor dari 10 (sepuluh) paket diduga Narkotika jenis Sabu lebih kurang 1,38 gram terdiri dari 1 (satu) buah plastik klep besar warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild dibalut lakban, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek HONDA Megapro warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6501 XC, 1 (satu) Unit HP Merek Oppo F5 warna Hitam, dan 1 (satu ) helai celana panjang kain katun warna hitam,” jelas IPTU Darmanto.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka KM (53), hasil pengembangan yakni, 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 10 (sepuluh). 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 15 (lima belas), 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 20 (dua puluh), dan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 3,5 (tiga koma lima).

“Total berat kotor dari 14 (empat belas) paket diduga Narkotika jenis Sabu lebih kurang 2,29 gram terdiri dari, 1 (satu) butir pil ekstasi merek minion warna hijau dibungkus kertas permen karet merek Longbar. 1/4 (seperempat) butir pil ekstasi merek minion warna hijau dibungkus kertas permen karet merek Longbar,” kata Darmanto

Selanjutnya, 1 (satu) buah kotak permen merek Pagoda warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klep warna biru yang berisikan plastik klep kecil warna bening dan 1 (satu) buah plastik klep warna bening bertuliskan angka 10 (sepuluh), 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam kombinasi coklat, 1 (satu) unit HP merek Nokia senter warna ungu kombinasi hitam, 1 (satu) unit HP merek Oppo A3S warna hitam lalu, Uang tunai sebanyak Rp 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna biru kombinasi putih BM 6756 EB.

“Total berat semua barang bukti yang disita dari ke dua tersangka AZ dan KM diduga Narkotika jenis Sabu adalah lebih kurang 3,67 gram,” ungkap Darmanto.

Darmanto menjelaskan, kronologis penangkapan itu terjadi Minggu, (19/4/2020) beberapa hari yang lalu sekira pukul 20.30 WIB, dari hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.

Dijelaskanya, diketahui pelaku AZ sedang membawa Narkotika jenis sabu untuk diedarkan ke seberang wilayah Rangsang Barat, selanjutnya Tim melakukan pembuntutan dan tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.

Tim langsung melakukan upaya paksa terhadap pelaku AZ dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sipil dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening didalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild di saku depan sebelah kanan celana pelaku.

Kemudian, dilakukan pengembangan dimana pengakuan pelaku AZ bahwa mendapatkan Narkotika tersebut, untuk diedarkan dari saudara KM yang beralamat di Jalan Manggis, Kelurahan Selatpanjang Kota.

Dari pengakuan pelaku AZ sebagaimana hasil dari pengembangan tersebut, selanjutnya Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto SH langsung melakukan penangkapan terhadap KM (53) dirumahnya, yang terletak di Jalan Manggis Gang Tempur, dan ditemukan barang tersebut diatas.

Kendati demikian, dari pengakuan KM (53), bahwa Narkotika jenis Sabu itu, di dapat dari saudara I (DPO) yang merupakan Bandar Narkoba untuk diedarkan di wilayah Kepulauan Meranti. Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap I (DPO) ke rumahnya di Jalan Tanah Lot Selatpanjang dan melakukan penggerebekan, namun pelaku telah melarikan diri sebelum Tim sampai dirumahnya.

Selanjutnya, kedua pelaku yang sudah ditangkap berikut barang bukti, dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut.

“Adapun Peran kedua tersangka adalah sebagai Bandar, Kurir (perantara jual beli) Narkotika jenis Sabu akan diedarkan oleh tersangka di daerah Kota Selatpanjang dan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti,” tutup Darmanto.

Scroll to top