Ini ALASAN Penyekatan Sejumlah Jalan di Pekanbaru Pagi dan Malam Hari Menurut KAPOLRESTA Pekanbaru

Ini ALASAN Penyekatan Sejumlah Jalan di Pekanbaru Pagi dan Malam Hari Menurut KAPOLRESTA Pekanbaru


Selasa 28 April 2020 10:20:20 WIB
Tribratanewsriau.com - Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Bertuah, masih terkait dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Pekanbaru.

"Kita lebih kedepankan bagaimana kita membatasi aktivitas masyarakat agar tidak keluyuran dan mendatangi tempat keramaian. Karena pada prinsipnya, dalam masa penyebaran Virus Corona atau Covid-19, kita harapkan masyarakat bisa stay at home. Aktivitas bekerja dari rumah, beribadah di rumah," urai Nandang pada Senin (27/4/2020).

Nandang mengingatkan, apabila masyarakat keluar rumah namun tidak ada kepentingan apa pun, maka hal ini tidak dianjurkan.


"Makanya kita berharap masyarakat kita bisa mematuhi aturan PSBB. Maka kita lakukan penyekatan jalan ini tujuannya untuk membatasi, tidak semua orang bisa berlalu lalang," tutur Kapolresta.

Lanjut dia, bagi masyarakat yang keluar rumah hanya untuk tujuan jalan-jalan, maka petugas akan mengarahkan mereka kembali ke rumah.

"Maka, kita sekat jalan, supaya tidak ada penumpukan nantinya di suatu lokasi. Baik itu kepadatan orang dan kendaraan," jelasnya.

Diungkapkan Nandang lagi, Polresta Pekanbaru mengerahkan sekitar 850 orang personel.

Mereka ada yang ditempatkan di 5 titik perbatasan, melaksanakan patroli hunting system, pengamanan di zona merah.

Dibeberkannya, terkait penyekatan jalan, maka pihaknya akan melakukan evaluasi.
Apakah sudah ada penurunan jumlah atau arus lalu lintas kendaraan, barang dan orang.

"Kita tidak membatasi keseluruhan total, kita hanya menyekat, menyeleksi, mana yang bisa masuk (melanjutkan perjalanan). Mereka yang ada kegiatan, yang kaitannya membawa barang kebutuhan masyarakat, sembako," tuturnya.

Kemudian sambung Nandang, moda transportasi orang yang bekerja di layanan medis, perbankan, dan tempat kerja yang menjadi kebutuhan penting masyarakat.


"Bagi perorangan harus menggunakan masker, kemudian harus menjaga jarak physical distancing dalam satu kendaraan," paparnya.

Disebutkan Nandang, masih tentang penyekatan jalan, maka pihaknya akan melaksanakan pada pagi dan malam hari.

"Kita laksanakan, tiap pagi, kemudian pada saat malam hari mulai pukul 20.00 WIB sampai subuh. Hari pertama kita coba jam 5 subuh. Sampai kegiatan pulang kantor, sekitar pukul 15.00 WIB," ucapnya.

Nandang menambahkan, pihaknya akan melaksanakan kegiatan evaluasi setiap hari.

Apakah masyarakat sudah tertib atau belum, dalam menaati pedoman PSBB yang sesuai dengan Perwako Nomor 74 Tahun 2020.

Sementara itu terpisah, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra menuturkan, masyarakat yang berkepentingan, bisa menyampaikan ke petugas yang berjaga di lokasi penyekatan jalan.

"Untuk masyarakat yang berkepentingan seperti ke rumah sakit, apotek, rumah makan, perbankan, BBM, gas, dan kebutuhan pokok lainnya, masih bisa (lewat), silahkan disampaikan ke petugas apabila ada kepentingan," jelasnya.

Ditutupnya Jalan Jenderal Sudirman mulai pukul 05.00 sampai pukul 14.00 tentunya membuat beberapa warga yang melintas dari Jalan Imam Munandar menuju Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru merasa terkejut, pasalnya penutupan mulai pagi itu tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi.

Menurut Iwan warga Jalan Kapau Sari, dirinya sekitar pukul 09.00 mau ke Jalan Jenderal Sudirman, sesampainya di simpang Jalan Harapan Raya dan Jalan Jenderal Sudirman ternyata tutup dan banyak polisi.


"Hal itu tentunya membuat saya kaget dan memilih putar balik," ujarnya.

Seharusnya kata Iwan, kalau ada penutupan mulai dari pagi harus ada pemberitahuan.

"Dalam beberapa hari ini sejak berlaku PSBB Jalan Jenderal Sudirman itu tutupnya mulai pukul 20.00 sampai pukul 05.00, tapi sekarang berubah lagi mulai jam 05.00 sampai pukul 14.00," ucapnya.

Sementara itu warga Jalan Daru-Daru Ririn yang kantornya berada dibilangan Jalan Jenderal Sudirman mengatakan, dirinya berangkat ke kantor pukul 09.00 WIB sampai di simpang Jalan Imam Munandar dan Jalan Jenderal Sudirman distop oleh petugas dan ditanya.

"Saat itu saya bilang mau kerja ke RRI dan diperbolehkan lewat " ujar Ririn.

Ririn juga tahu penutupan jalan Jenderal Sudirman itu Senin pagi setelah buka Whatsapp dan ternyata banyak pesan Sudirman tutup dari pukul 05.00 sampai pukul 14.00.

"Kemudian saya konfirmasi ke petugas dan diinformasikan kalau lewat nanti tunjukan saja ID Card saja," ucap Ririn.

Ditutupnya Jalan Jenderal Sudirman mulai pagi kata Ririn, kalau memang untuk kebaikan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 itu cukup bagus.

"Tapi seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu, karena warga tahunya Jalan Jenderal Sudirman itu tutupnya mulai pukul 20.00 sampai 05.00," ungkap Ririn.

Pemkab Kampar akan Batasi Akses Keluar Masuk Warga di Desa Perbatasan


Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar berencana akan membatasi akses keluar masuk bagi kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru serta Kecamatan Bangkinang.

Pembatasan ini dilakukan mengingat daerah yang akan dibatasi berbatasan langsung dengan zona merah dan ada satu kecamatan yang sudah masuk zona merah, yakni Kecamatan Bangkinang.

Ada tiga kecamataan di Kampar berbatasan langsung dengan Pekanbaru, yakni Kecamatan Tambang, Kecamatan Siak Hulu dan Tapung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Yusri, Senin (27/4) menuturkan untuk di Kecamatan Tambang ada tiga desa yang akan dibatasi aksesnya, yakni Desa Rimbo Panjang, Kulu, Tarai Bangun.

Sementara di Kecamatan Siak Hulu ada Desa Pandau dan Tanah Merah.

Sedangkan di Kecamatan Tapung ada Desa Karya Indah akan dibatasi.

Selain itu Kecamatan Bangkinang juga direncanakan akan dibatasi akses keluar masuknya.

Sejumlag daerah ini ditetapkan sebagai zona merah sehingga perlu dibatasi aktifitas yang masyarakat lakukan diluar rumah.

Selain membatasi, ia mengingatkan desa-desa dan kecamatan yang dibatasi aksesnya untuk meminimalisir kegiatan yang dapat mengundang masyarakat.

Yusri juga menghimbau kepada seluruh pengurus masjid untuk mengikuti protokol Covid 19.

Scroll to top