Selasa 28 April 2020 12:36:17 WIB
Tribratanewsriau.com - Sarjono (38) pria kelahiran Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan mencuri ternak. Sarjono alias Isal, diamankan Satuan Reserse Krimal Polres Kuansing, di tempat pemotongan hewan Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Ahad (27/4/2020) sore kemarin.
Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/51/IV/2020/Riau/SPKT/Res Kuansing, Minggu tanggal 26 April 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian ternak. Awal mula pelaku diamankan, berdasarkan kronologis kejadian, sekira pukul 03.00 WIB Ahad dini hari Atep (36) salah seorang karyawan ternak PT. Kuansing Farm, mengecek sapi di kandangnya, tepatnya di Kebun Nenas Desa Jake Kecamantan Kuantan Tengah, saat mengecek ia dapati jumlah sapi masih utuh 72 ekor.
Setelah memastikan sapinya masih utuh, lalu Atep, pergi melaksanakan kegiatan sahur, usai sahur, ia kembali mengecek sapi tersebut ke kandangnya, namun sapi sudah hilang sebanyak 2 (dua) ekor, jenis sapi simental. Mengetahui hal itu, Atep berusaha mencari keberadaan sapi, tetapi tidak ia temukan. Lalu ia melaporkan kepada Kamus Riwardiman. Kemudian, Kamus Riwardiman, yang merupakan pensiunan TNI melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Kuansing, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mendapat laporan ini, sekira pukul 15.30 WIB Tim opsnal Satreskrim Polres Kuansing menuju lokasi untuk melaksanakan olah TKP. Dan pada pukul 16.00 WIB informan melihat mobil dengan nopol BM 8330 KA membawa sapi yang dicurigai melintas di wilayah Desa Kari menuju Kota Taluk Kuantan. Melalui informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan di dapati mobil pembawa sapi berada di tempat pemotongan sapi di Desa Koto Taluk.
Setelah dilakukan pengecekan, benar sapi tersebut merupakan milik pelapor dengan ciri-ciri telinga sapi di tindik dan tanduknya ada goresan, di salah satu sapi yang berjenis kelamin jantan. Selanjutnya, Tim Opsnal mengamankan diduga tersangka An. Sarjono Alias Isal. Kemudian Pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Kuansing untuk penyelidikan Lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, 2 ekor sapi jenis Simental, 1 unit Mobil pick up Suzuki No mesin G15AID-776851 No rangkaMHYESL415AJ-166111. Atas kejadian ini pelapor ditafsir mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Pengamanan pelaku juga dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, Sik.