Polres Rohil Amankan Empat Orang Jaringan Pengedar Sabu

Polres Rohil Amankan Empat Orang Jaringan Pengedar Sabu


Selasa 28 April 2020 12:40:52 WIB
Tribratanewsriau.com - Sebanyak 4 (empat) orang pria diduga sebagai jaringan pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Sabtu (25/4/2020) siang kemarin ditangkap tim opsnal Narkoba Polres Rohil.

Berdasarkan data yang dirangkum, keempat tersangka itu yakni Suheri alias Heri (43)  warga  Jalan H. Imam Munandar, RT. 001, RW. 004, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Selanjutnya, Wira Sandi Aditya alias Sandi (22) warga PT Salim, KM 37 Balai Jaya, Rohil.

Kemudian, Rino Tirto Titarna alias Reno (27) warga Simpang Riset (Jln H Imam Munandar) Kepenghuluan Bagan Batu, RT 001, RW 004, Rohil. Terakhir yaitu Ari Sucipto alias Ari (25) warga PKS Sei Meranti, RT 01, RW 01, Kepenghuluan Meranti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil. Polisi juga turut mengamankan barang bukti 17 paket kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu (3,53 gram) dari tersangka Suheri alias Heri.

Selanjutnya 6 paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu (1,82 gram), 1 unit Handphone Nokia warna hitam, 1 unit Handphone Oppo warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah kotak rokok Surya milik tersangka Reno. Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, pada Senin (27/4/2020) menerangkan, bahwa penangkapan itu bermula adanya informasi yang diterima dari masyarakat kepada tim opsnal.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa disebuah rumah di Jalan H. Imam Munandar, RT 001, RW 004, Bagan Batu, tepatnya di rumah Suheri alias Heri diduga ada orang yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut, kemudian tim opsnal memberitahukan kepada Kasat Res Narkoba AKP Herman Pelani SH.

Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan timnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenarannya. Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian, sekira pukul 11.00 wib, tim opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai tersebut.

Yang mana dalam penggerebekan ditemukan 3 tersangka yakni Suheri alias Heri, Wira Sandi Aditya alias Sandi dan Rino Tirto Titarna alias Reno. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, tepatnya dibelakang lemari ditemukan 17 paket sabu tersebut di atas yang diakui milik tersangka Suheri alias Heri dan tersangka Sandi. Polisi juga menemukan 6 paket sabu lain dibawah punggung tersangka Reno yang pada saat itu sedang berbaring, tepatnya didalam sebuah kotak rokok Surya.

"Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan, para tersangka mengaku bahwa barang bukti diduga sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki, yakni tersangka Ari Sucipto alias Ari," kata Juliandi. Tidak butuh waktu lama, tersngka Ari pun kemudian dibekuk yang pada saat itu sedang berada disebuah bengkel sepedamotor di daerah Simpang Riset, Jalan H. Imam Munandar tersebut.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Ari, mengakui bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial S alias Sarlong warga Kisaran, Sumut," beber Juliandi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke Empat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut. 

"Sampai saat ini personil masih dilapangan memburu pelaku lainnya," pungkas Juliandi.

Scroll to top