Kamis 30 April 2020 11:28:39 WIB
Tribratanewsriau.com - Seorang pengusaha warnet berinisial RP (65) di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru yang nekat membuka warnet meski telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB), dihukum denda Rp 750 ribu subsider 1 bulan kurungan penjara.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru, saat dilaksanakan 'Sidang online acara peradilan singkat Kota Pekanbaru' di Polresta Pekanbaru, pada hari Rabu (29/4/2020) pagi.
Proses persidangan diselenggarakan secara online. Adapun acara peradilan singkat ini berlangsung sekitar 1 jam lebih mulai dari sidang dimulai hingga putusan majelis hakim.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasatreskrimnya, Kompol Awaludin Syam menjelaskan, Polresta Pekanbaru saat ini menjadi panitia atau tempat persidangan online khusus terdakwa.
"Pada dasarnya ini sama seperti persidangan pada umumnya, yang berbeda itu dilaksanakan secara online, jadi ini adalah peradilan singkat, dilaksanakan satu hari dan putusannya juga satu hari itu langsung dilaksanakan," terang Awaludin usai persidangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (29/4/2020).
Awal menuturkan, untuk terdakwa kali ini adalah seorang pengelola warnet berinisial RP (65), yang mana pada hari Sabtu (18/4/2020) lalu, kedapatan membuka warnet, padahal PSBB telah diberlakukan dan telah diberikan imbauan berulang kali oleh petugas kepolisian. Karena nekat tetap beroperasi, petugas terpaksa membawa RP ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.
"Jadi pasal yang disangkakan adalah pasal 216 KUHP, dengan hukuman maksimal 4 bulan penjara. Tadi saat sidang online, jaksa menuntut 1 juta rupiah atau subsider 1 bulan, tapi hakim memutuskan denda Rp 750 ribu subsider 1 bulan," tutup Awaludin. ***