Senin 04 Mei 2020 15:29:20 WIB
tribratanewsriau.com. Penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru terus dilakukan. Setidaknya ada 11 kasus yang diusut, 2 di antaranya telah bergulir ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
“Total kita menerima 11 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari pihak kepolisian. Yang telah putus ada 2 perkara,†ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Robi Harianto, Minggu (3/5/2020).
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita mandiri com bahwa Dirincikannya, 1 SPDP berasal dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan 15 orang tersangka. Mereka kedapatan berkumpul di salah satu tempat hiburan malam, Kezia99 Karaoke saat pandemi virus corona. Belasan orang itu telah disidang dan dinyatakan bermasalah.
Sementara itu, dari penyidikan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru ada 10 kasus. Satu perkara telah disidangkan, dan 1 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. Sisanya, Jaksa masih menunggu berkas perkara.
“Dari 11 SPDP itu, terdapat total tersangka sebanyak 26 orang,†tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Dengan adanya proses penegakan hukum itu, Robi berharap itu menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan Covid–19. Salah satunya, menerapkan social dan physical distancing.
“Imbauan kita, agar kita semua, warga Pekanbaru mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 74 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid–19, dan Maklumat Kapolri,†pungkas Robi Harianto.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati menyampaikan pesan kepada masyarakat Riau yang wilayahnya telah ditetapkan sebagai daerah PSBB, untuk tetap patuh dan tunduk terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami tidak segan–segan akan menindak dengan tegas dan tegakan hukum secara maksimal kepada pelanggarnya. Terbukti kami telah menuntut dan memproses secara hukum beberapa orang pelanggar PSBB,†kata Kajati Mia.
Menurut Kajati, upaya tegas itu dilakukan bukan karena pihaknya tidak sayang atau tidak adil, melainkan itu sebagai bukti kecintaannya kepada masyarakat Riau. Terutama dalam kondisi saat ini, pandemi corona.
“Kami bertindak bukan karena kami tidak sayang, atau kami tidak adil. Namun justru kami mencintai keselamatan jiwa kita semua. Tetaplah di rumah dan patuhi protokol kesehatan penanganan Covid–19,†tandas mantan Wakil Kajati Riau itu.