Selasa 05 Mei 2020 06:45:43 WIB
tribratanewsriau.com. Direktorat Reskrimsus Polda Riau terus mendalami kasus dugaan asusila oknum Camat Pekanbaru Kota yang berinisial AB.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita nadariau com bahwa Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya.
“Iya benar. Sejauh ini sudah diambil keterangan oleh penyidik sebanyak tiga orang. Diantaranya dua orang saksi dan satu orang pelapor,†kata Kombes Pol Sunarto, Senin (4/5/2020).
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum korban CPG, Muhajirin SH mengatakan kepada media, selaku kuasa hukum ia telah menghadirkan dua orang saksi untuk diambil keterangan oleh penyidik Reskrimsus Polda Riau.
Satu orang saksi berinisial AGS, yang mana pada saat setelah kejadian beliau yang menjemput korban CPG didaerah Tenayan Raya di rumah oknum camat.
Saksi kedua berinisial MR, yang merupakan rekan satu kontrakan korban CPG. Sekaligus yang melihat bukti pengiriman chat whatshaap vidio asusila yang dikirim oknum camat tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Jirin ia selaku kuasa hukum sudah menyerahkan bukti dan saksi – saksi serta keterangan kliennya untuk diambil keterangan oleh penyidik.
Selanjutnya perkara ini akan diserahkan kepada kepolisian untuk bekerja. Agar memanggil oknum camat AB dan segera menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
“Tentunya kami juga berharap seluruh elemen masyarakat dan teman teman media, agar bisa mengawal perkara ini bersama sama. Keseriusan Reskrimsus Polda Riau sangat kita harapkan, agar dapat menindak oknum camat tersebut, tanpa pandang bulu demi tegaknya hukum dan keadilan,†kata Jirin.