Jumat 08 Mei 2020 09:05:33 WIB
Tbnewsriau - Dua pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 344 dus behasil diamankan oleh jajaran Polda Riau. Kedua pelaku adalah AS (33) dan S (30) diamankan petuags di kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dimana ribuan batang rokok ilegal yang dimuat dalam sebuah truk berukuran besar dengan plat Nomor Polisi BB 9024 LF.
Pengungkapan ini sejatinya merupakan ketidaksengajaan, sebab sebelumnya Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah itu. Namun pihaknya justru menemukan penyelundupan rokok ilegal bermerek Luffman itu.
Saat dikonfirmasi Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, membenarkan Danya perkara itu. “Iya benar,†bebernya.
Katanya, setelah diamankan perkara ini akan pihaknya limpahkan ke Ditrekrimum Polda Riau. Dan benar saja saat ini perkara itu sudah ditangani Ditreskrimum Polda Riau sesuai dengan keterangan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi yang mengatakan bahwa perkara itu sudah dilimpahkan kepihaknya.
"Benar kita sudah terima barang bukti dan dua orang tersangka yakni . Ini perkaranya diungkap pada Selasa malam kemarin," terangnya.
"Dari pemeriksaan awal, modusnya mereka merubah surat jalan yakni mengangkut makanan ringan," lanjutnya.
Barang bukti perkara ini yaitu satu unit Mitsubishi Fuso Nomor Polisi BB 9024 LF, rokok merek Luffman sebanyak 344 dus, yang terbagi atas Luffman warna merah 228 dus dan Luffman warna abu-abu 116 dus