Bawa Ratusan Dus Rokok Ilegal, Sopir Truk Ngaku Bawa Makanan Ringan

Bawa Ratusan Dus Rokok Ilegal, Sopir Truk Ngaku Bawa Makanan Ringan


Jumat 08 Mei 2020 12:31:43 WIB
tribratanewsriau.com. Peredaran 344 dus rokok ilegal digagalkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Adapun rokok merek Luffman tanpa cukai itu akan diedarkan ke masyarakat. Pengungkapan rokok ilegal ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riauhits com bahwa Hal itu berawal dari informasi ada peredaran narkoba di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Atas informasi itu, tim langsung menuju Perawang. Bukannya mendapatkan narkoba, tim justru menemukan ratusan dus rokok yang diangkut dengan truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BB 9024 LF. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman penangkapan dilakukan di Simpang Perawang, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus," ucapnya. Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi ada 344 dus rokok merek Luffman yang disita, terdiri dari 228 dus rokok warna merah dan dan 116 dus rokok warna abu–abu. Rokok ini dibawa dengan truk Mitsubishi Fuso BB 9024 LF dengan sopir berinisial AS (33), warga Jalan Pinggir, Pasar Perdus, Kabupaten Serdang Begadai, Provinsi Sumatera Utara.

Pengangkutan rokok ini diawasi oleh S (30), warga Kabupaten Kuala Tungkal, Jambi.

"Dua pelaku telah kami amankan beserta barang bukti truk dan 344 dua rokok merek Luffman. AS merupakan sopir serep atau cadangan sedangkan S sebagai pengawas," tuturnya, Rabu (6/5/2020) malam.

Ia menyebut, tidak ada dokumen pengangkutan rokok. Guna mengelabui aparat, sambungnya, truk itu disebut membawa makanan ringan. "Surat jalan barang yang diangkut tertulis berisi makanan ringan berupa ciki–ciki," jelasnya.

Saat ini dua pelaku masih diperiksa intensif untuk pengembangan penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 199 ayat (1) Jo Pasal 114, Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Lalu, Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes RI Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i. Undang–Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang–Undang RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Scroll to top