Kabur ke Sumatera Utara, Suami yang Bunuh Pria Selingkuhan Istrinya Ditangkap Polres Siak

Kabur ke Sumatera Utara, Suami yang Bunuh Pria Selingkuhan Istrinya Ditangkap Polres Siak


Rabu 13 Mei 2020 11:06:22 WIB
Tribratanewsriau.com - Polres Siak berhasil meringkus pelaku pembunuhan di perkebunan kelapa sawit perkutut Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak beberapa waktu lalu. Pelaku yang cemburu dengan korban ini sempat kabur ke Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara.
Pelaku mengaku perbuatannya yang menyebabkan nyawa orang melayang itu dipicu karena cemburu istrinya menjalin hubungan spesial dengan korban. Hubungan gelap itu diketahuinya dari handphone istrinya yang berisikan pesan kasih sayang.
"Pelaku berinisial HS ini merupakan suami dari selingkuhan korban yang bernama AS, dikarenakan rasa cemburu yang teramat sangat sehingga pelaku nekad menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH, Selasa (12/5/2020) saat press release yang dilakukan secara online di Mapolres Siak.
Diceritakan Faizal, kejadiannya sekitar 21 April lalu. Pelaku mendatangi korban di perkebunan sawit, dan menganiaya korban dengan sebuah batu yang dimasukkan ke dalam karung goni. Kemudian memukul korban di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.
Korban mendapat luka robek di bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah, sempat dibawa kerumah sakit terdekat tetapi nyawa korban tidak tertolong.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku," kata Faizal.
Pelaku ditangkap 10 Mei lalu, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama satu minggu. "Pelaku ditangkap di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," terang AKP Faizal.
Faizal menjelaskan, Polres Siak melakukan koordinasi dengan Polsek setempat tentang keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya diamankan petugas.
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban, karena rasa cemburu. Sebab korban kedapatan selingkuh dengan istrinya," tutup Faizal.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. ***


Scroll to top