|
Tribratanewsriau.com - Satresnarkoba Polres
Indragiri Hulu, meringkus tiga narapidana pengedar narkoba dari dalam penjara,
Rutan Rengat.
Disampaikan oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal
S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran bahwa ketiga narapidana
yang masih menjalani hukuman di penjara itu berinisial S (42), Z (38), dan DD
(31).
"Ketiganya ditangkap didalam penjara, yang
pertama ditangkap itu S di tahanan Rutan Rengat pada tanggal 3 Mei 2020, dengan
barang bukti narkoba sebanyak 7 bungkus plastik besar, 5 bungkus plastik
sedang, 95 bungkus plastik kecil, 1 bungkus plastik berisi 37 butir di duga
narkotika jenis ekstacy, 2 pak plastik bening, uang tunai Rp 21.400.000, 2 unit
hp, 2 unit timbangan elektrik, dan dompet warna cream," kata Misran,
Selasa (12/5/2020) pagi.
Kemudian petugas melakukan pengembangan
terhadap S, dan kembali meringkus seorang narapidana berinisial Z di Rutan yang
sama dan hari yang sama. Tidak sampai disitu, petugas kembali mendalami dari
dua napi yang sudah ditangkap, dan menangkap DD pada hari Sabtu (9/5/2020),
beserta barang bukti satu bungkus sabu seberat 3 gram, satu bungkus ekstasi
sebanyak 15 butir, dan satu unit Hp.
"Jadi mereka inilah
mafia nya didalam itu atau bandarnya. Dan saat ini ketiga tersangka dan BB
sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," tutup
Misran. ***