Rabu 27 Mei 2020 12:05:35 WIB
tribratanewsriau.com. Polisi menyatakan hoaks Covid–19 masih ditemukan di media sosial. Hingga Selasa (26/5), Polri telah menangani ratusan kasus hoaks Covid–19.
"Sampai dengan hari ini (26/5), ada sebanyak 104 kasus hoaks yang ditangani Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers secara daring, Selasa (26/5).
Sebgaimana diberitakan oleh kantor berita alinea, Polda Metro Jaya paling banyak menangani kasus hoaks Covid–19, yakni 12 kasus. Kemudian, Polda Riau sembilan kasus, Polda Jawa Barat tujuh kasus, Bareskrim lima kasus, dan 56 kasus lainnya ditangani polda lainnya. Ramadhan menuturkan, para pelaku dalam pemeriksaan sebagian besar melakukan hal itu karena bercanda.
"Motif para pelaku sebagian besar karena bercanda dan ada juga yang tidak senang dengan kebijakan pemerintah," ujarnya.
Para pelaku kemudian dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal14 dan15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, pihaknya telah mengajukan blokir 218 akun ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Akun penyebar hoaks paling banyak ditemukan adalah Instagram.