Maraknya Judi Jacpot di Mandau Beroperasi Disaat Pandemi Covid–19

Maraknya Judi Jacpot di Mandau Beroperasi Disaat Pandemi Covid–19


Rabu 27 Mei 2020 12:19:01 WIB
tribratanewsriau.com 19 sebagai bencana Nasional, dimana pemerintah melarang masyarakat berkumpul, baik dalam rangka pesta pernikahan, acara adat bahkan semua sekolah diliburkan, untuk tujuan memutus penyebaran virus Covid–19.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita tiraipesisir com bahwa Pemerintah juga menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk diantaranya kabupaten Bengkalis, namun himbauan dan status yang di tetapkan oleh pemerintah tidak digubris oleh pengelola permainan dingdong atau judi Jacpot yang menyebar diberbagai lokasi di kecamatan Mandau dan pinggir.

Salah satu masyarakat Dallen Purba sebagai ketua Forum Masyarakat Sebanga, menyebutkan bahwa judi Jacpot sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, sebab ditengah ketakutan masyarakat atas penyebaran virus Carona, justru di Kecamatan Mandau marak beroperasi sehingga kami menjadi was was dan bisa saja orang yang bermain Jacpot tertular virus carona karena bermain cukup rapat dan tidak menjaga jarak sebut dallen kepada awak media Selasa ( 26/6/2020).

Ditempat terpisah salah seorang warga sebanga Duri menyampaikan kekwatiran dan kekecewaan terhadap aparat kecamatan dan kelurahan mengapa tidak melakukan razia atas beroperasinya judi Jacpot tersebut

“Sebab selain meresahkan masyarakat dikawatirkan akan mempercepat penyebaran virus Covid–19 artinya penyakit masyarakat yaitu judi dan Covid–19 sama sama membahayakan kesehatan dan tatanan sosial di daerah kami,” Sambung Tampu mengakhiri.

Selanjutnya salah satu masyarakat Km 18 sebanga Ramses Sitorus juga angkat bicara dan meminta agar permainan Jacpot ditutup agar penyebaran virus Carona tidak terjadi di kampung kami, dimana bila ini tidak segera ditindak maka diperkirakan penyebaran virus Carona bisa terjadi di kecamatan Mandau.

kita harap aparat kepolisian dan aparat kelurahan dan kecamatan bertindak tegas, berdasarkan informasi yang beredar ada sekitar 20 meja Jacpot yang beredar disekitar sebanga saja dan ratusan jumlahnya di seluruh kecamatan Mandau usaha Jacpot diduga milik salah satu pengusaha Bengkalis bernama AHK.

Menanggapi permasalahan tersebut Ir. Ganda Mora.M.Si ketua umum Lembaga Independen Pembawa suara pemberatas Korupsi, Kolusi, Kriminal ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3–RI), menyayangkan bila judi Jacpot beroperasi di wilayah kecamatan Mandau dan Pinggir sebab disamping merupakan penyakit’ masyarakat yang dilarang UU juga sangat memprihatikan ditengah pandemi Covid–19 justru permainan tersebut marak dan ramai dikunjungi oleh masyarakat.

Tentu akan menyebabkan penyebaran Covid–19, pengusaha dan pengelola permainan Jacpot tersebut telah melanggar himbauan pemerintah pusat dan daerah terlebih lagi kabupaten Bengkalis ditetapkan pemerintah dengan status PSBB.

“Kami akan segera melaporkan ke Polda Riau agar segera menindak dan menghentikan semua permainan dingdong maupun Jacpot yang ada di kabupaten Bengkalis,” Tutup Ir Ganda Mora.M.Si..
Scroll to top