Jumat 27 Mei 2016 14:50:13 WIB
Tribrata News Riau - Sat Reskrim Polres Rohul telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual sepeda motor tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan berinisial SK (34 th) Karyawan PT. Eka Dura Kota Lama Kec. Kunto Darussalam Kab. Rohul. Selasa (24/5/2016).
Anggota Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat tentag adanya jual beli Sepeda Motor Roda dua tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) & Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Rekrim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125, yang berdasarkan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin diduga barang hasil curanmor berdasarkan LP/47/K/VI/2015/Spkt II Sektor Ujung Batu tanggal 6 Juni 2015 dengan korban an. SUBARI.
Dari hasil interogasi warga setempat kendaraan tanpa surat-surat yang beredar di sekitar PT.Ekadura disalurkan oleh SK. Selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku SK.
Kemudian melakukan introgasi dan pelaku SK mengakui bahwa pernah beberapa kali menjual Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 berwarna merah sebanyak 4 unit, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa dilengkapi surat-surat, yg menurut pengakuannya dibawa oleh HERU (dalam lidik) dan sepeda motor tersebut dijual kepada warga masyarakat Eka Dura.
Dari keterangan tersebut anggota opsnal langsung melakukan pengembangan terhadap Sepeda motor tersebut dan anggota berhasil mengamankan 3 unit SPM Honda Supra X 125 lainnya dan 1unit SPM Honda Revo, tanpa dilengkapi surat-surat tersebut.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Rokan hulu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Vk)