Tahanan Dibebaskan Karena Asimilasi Berulah, Ada yang Membunuh hingga Bakar Rumah

Tahanan Dibebaskan Karena Asimilasi Berulah, Ada yang Membunuh hingga Bakar Rumah


Rabu 27 Mei 2020 18:19:50 WIB
tribratanewsriau.com. Pandemi virus corona yang awalnya terjadi di Kota Wuhan, China, saat ini sudah meneybar diseluruh dunia.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita tribunnews com bahwa Salah satunya berdampak di indonesia, yang saat ini kasus Covid–19 masih terus bertambah setiap harinya, sehingga membuat beberapa aturan baru.

Terkait hal tersebut, akibat pandemi Covid–19, Pemerintah memutuskan memberi asimilasi pada para narapidana.

Sayangnya, tak sedikit narapidana yang justru berulah setelah menerima asimilasi.

Dilansir dari Kompas.com, hingga saat ini, setidaknya ada 135 narapidana yang kembali berulah setelah menghirup udara bebas.

“Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan Kemenkumham akibat adanya Covid–19 total 135 napi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).

Ramadhan menuturkan, jenis tindak pidana yang dilakukan para napi bervariasi, seperti pencurian hingga penyalahgunaan narkoba.

"Kasus dominan di curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan ada juga kasus pemerkosaan, pembunuhan dan narkoba," ujarnya.

135 kasus itu tersebar di 23 kepolisian daerah (polda) di Tanah Air.

Polda yang paling banyak menangani kasus napi asimilasi tersebut yaitu Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara. Masing–masing menangani 17 kasus.

Kasus yang ditangani Polda Riau juga tergolong tinggi sebanyak 12 kasus.

Kemudian, Polda Jawa Barat menangani 11 kasus napi yang kembali melakukan tindak pidana.

Kasus lainnya juga terjadi, antara lain di Kalimantan Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan sekitarnya, Sumatera Selatan, serta polda lainnya.

Sebelumnya, catatan Polri menunjukkan sebanyak 125 napi asimilasi kembali melakukan tindak pidana yang ditangani 21 polda hingga Selasa (19/5/2020).

Mayoritas tindak pidana yang dilakukan para napi tersebut terkait pencurian hingga penggelapan.

“Curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan penggelapan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa.

Kasus Sebelumnya Tahanan Asimilasi Malah Berulah Kembali dengan Membakar Rumah Mertuanya

Ada satu unit rumah terbakar di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Diketahui kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2020) lalu.Dua sepeda motor juga ludes karena kebakaran ini.Tak banyak benda yang dapat diselamatkan dari kobaran api.Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.

Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian.Pantauan TribunPadang.com saat kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran. Olah TKP ini dilakukan untuk menemukan penyebab kebakaran tersebut.

Alhasil, diketahuilah penyebab terjadinya kebakaran ini oleh polisi. Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.

Narapidana alias napi itu baru saja keluar penjara setelah mendapat asimilasi Corona atau Covid–19. "Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).

Ia mengatakan, lokasi rumah yang dibakarnya tersebut berdekatan dengan rumah lainnya.  Sehingga, hal tersebut sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat sekitar.

"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," ujarnya.  Zamri Elfino mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang. "Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.

Ia menyebutkan, pelaku mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat. Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal. "Rumah yang dibakarnya adalah rumah orang tua dari istrinya," ujar dia.

Pelaku nekat membakar rumah mertuanya itu karena dirinya ditolak oleh istrinya kembali ke rumah itu. "Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.

Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.
Scroll to top