Jumat 29 Mei 2020 09:05:11 WIB
Tribratanewsriau.com - Pihak Kepolisian Polsek Pasir Penyu mengamankan tiga orang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di toko ponsel yang berlokasi di Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Ketiga orang yang diamankan tersebut, yakni HS alias Tria (36), HR alias Heri (28), dan RMS alis Roni (34).
Ketiganya merupakan warga Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sei Lala, Inhu.
Informasi yang diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketiga pelaku tersebut telah membobol toko ponsel pada Senin (25/5/2020) lalu sekira pukul 22.30.
Saat itu toko ponsel sedang dalam keadaan kosong dan terkunci karena ditinggal penjaga toko yang membeli rokok ke warung.
Informasi yang diterima, toko tersebut baru ditinggal selama lima menit namun pelaku sudah berhasil membawa kabur uang tunai dan beberapa unit handphone.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Pasir Penyu.
Satu hari kemudian atau Selasa (26/5/2020), Polisi mengamankan ketiga pelaku pencurian di toko ponsel tersebut.
Ketiganya diamankan di tempat terpisah.
Misran mengungkapkan penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Sei Lala terkait salah satu pelaku yang menawarkan satu unit handphone kepada warga.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Kapolsek Pasir Penyu.
Selanjutnya Kapolsek Pasir Penyu memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Tidak menunggu lama ketiga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.
"Tersangka pertama yang diamankan adalah HS alias Tria. Melalui pengakuan tersangka HS, anggota Reskrim Polsek Pasir Penyu kembali mengamankan dua orang tersangka lainnya," kata Misran. Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit CPU, dan uang tunai Rp 100 ribu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa dua hari sebelumnya atau Sabtu (23/5/2020) lalu tersangka HS alias Tria juga melakukan aksi pencurian di kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sei Lala dan berhasil membawa kabur satu unit CPU, satu unit printer, dan satu unit monitor.